Igor Dirgantara Dosen Fisip Universitas Jayabaya Jakarta

Soal Asap dan Sengsara

Kamis, 29/10/2026 22:58 WIB
Foto: Ilustrasi Karhutla Kutai Barat Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar. (DETIK)

Foto: Ilustrasi Karhutla Kutai Barat Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar. (DETIK)

law-justice.co - Dulu ada novel klasik karya Merari Siregar terbitan Balai Pustaka yang berjudul "Azab Dan Sengsara" yang bercerita tentang kasih tak sampai antara Aminuddin dan Mariamin karena kemiskinan, budaya dan ketamakan. Kisah api asmara pilu yang membawa kesengsaraan.

Cerita berakhir dengan duka lara kematian Mariamin, karena sesak hati dan beban penderitaan yang tiada berkesudahan. Itu sepenggal alur cerita “Azab Dan Sengsara” yang juga pernah di angkat menjadi serial sinetron di televisi.

Bukan hanya api karena asmara saja yang berakibat sengsara. Sekarang api karena kebakaran pun bisa meluaskan kesengsaraan. Kebakaran hutan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua bukan sekadar azab, tetapi asap yang membawa kepedihan di mata juga hati nurani. Sebuah kisah yang melulu berulang dari kebakaran atau dibakarnya hutan dan meninggalkan jejak pilu, bukan hanya rasa sesak di dada tetapi juga penderitaan karena pencemaran dan polusi udara. 

Asap tebal menggulung melumpuhkan sekolah dan aktivitas masyarakat. Gelap terasa pekat karena simbol kehidupan dari sang matahari yang tertutup kabut asap. Asap adalah produk samping yang tak diinginkan dari nyala api dan bisa berujung pada kematian. Sebuah pola dari musim kemarau yang cenderung berulang dari sebuah ketamakan korporasi, mindset budaya agraris yang keliru, dan jiwa yang gersang. Ini darurat kesengsaraan.

Bukan rahasia umum bahwa para investor asing berada di balik bisnis kebun-kebun sawit Indonesia, sektor yang di duga banyak terkait dengan kebakaran hutan. Banyak investor asing dan pemodal besar domestik di balik beroperasinya kebun-kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Asumsi bahwa lahan memang sengaja dibakar sebagai bagian dari proses pembersihan tanah (land clearing) terkait juga dengan klaim asuransi untuk tahap penanaman berikutnya (yang secara ekonomis menguntungkan) perlu diselidiki.

Korporasi jelas tidak boleh melulu mengejar profit, tetapi juga harus memberdayakan masyarakat dan melestarikan bumi. Kongkalikong antara pemerintah daerah dengan korporasi atau pemodal dan pembakar hutan harus ditelusuri, karena masyarakat yang terkena dampak buruknya. Kerakusan korporasi yang berlindung di balik regulasi pemerintah membuat bumi rusak dan gap kemiskinan yang semakin melebar.

Kekuasaan yang bersekutu dengan korporasi, cenderung tidak malu menjual murah lahan negerinya sendiri.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah masalah menahun di Indonesia. Korporasi rakus dan lemahnya penegak hukum ikut berkontribusi menghilangkan ekosistem alam dan memperparah krisis iklim.

Presiden Prabowo Subianto telah cukup tegas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang harus dilakukan secara masif dan terpadu, serta menyebut pelaku pembakaran hutan sebagai terorisme ekologi/lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Presiden telah memerintahkan pemadaman, pencabutan dan pembekuan izin terhadap puluhan perusahaan yang terindikasi terlibat karhutla. Kementerian Kehutanan menindak 32 PBPH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dengan sanksi administratif hingga paksaan pemulihan ekosistem, sementara sekitar 98 perusahaan masuk dalam proses penyelidikan.

By the way, audit terhadap perizinan juga harus dilakukan untuk merujuk kepada siapa pejabat yang memberikan izin pemakaian dan pembukaan lahan, termasuk menteri kehutanan saat ini.

Negara wajib bertindak keras karena investasi bukanlah untuk menghancurkan bumi dan manusia yang tinggal di dalamnya, tetapi untuk memberikan kehidupan yang lebih baik, bukan kering dan tandus seperti cerita dalam Azab Dan Sengsara.

Mahasiswa juga harus adil dalam melakukan aksi demo terkait karhutla. Jangan cuma bisa mengkritik Presiden Prabowo semata, tetapi lupa bahwa akar masalah sebenarnya ada di korporasi-korporasi yang tidak bertanggung jawab dan saat ini diperangi oleh Presiden Prabowo.

Sedikitnya sudah ada empat perusahaan asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan yang sudah dijadikan tersangka Karhutla. 

(Ade Irmansyah\Ade Irmansyah)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar