Komisi III DPR Tolak Usulan KPK Rampas Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0
law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa menolak usulan pimpinan KPK untuk merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan itu muncul seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah kebut digodok di DPR agar bisa sah tahun ini. Menurut Sahroni, jika KPK merampas harta pejabat tanpa sebab maka ia anggap hal ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Dirampas kalau tanpa sebab, itu mengakibatkan pelanggaran HAM berat," kata Sahroni di hadapan wartawan usai melakukan RDPU di Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (28/10).
Walaupun demikian, dia menegaskan setiap pejabat negara diatur untuk melaporkan seluruh harta kekayaan dan cara perolehannya ke LHKPN. Walaupun, diakuinya, ada saja pejabat negara yang diduga hanya melaporkan sebagian, bahkan ada yang sengaja menutupi.
"Kenapa? Karena hak orang melaporkan LHKPN itu kan kewajiban. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Nah, kita kan mengimbau," kata Sahroni.
Menurut Sahroni, KPK harus memperketat aturan pemberian surat wajib kepada pejabat supaya melaporkan hartanya secara utuh.
"Nah, KPK harusnya dalam aturannya, itu harus memberikan surat tentang menjadi dasar agar para pejabat itu melaporkan secara utuh tepat- tepat waktu, aturannya sudah ada," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyinggung harta kekayaan pejabat yang nilainya tiba-tiba naik dalam LHKPN menjadi pertanyaan.
"Gini, pelaporan terkait dengan aset yang naik di LHKPN, terutama dasarkan LHKPN, kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," ucap politikus NasDem itu.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan jika ada usulan merampas harta pejabat itu diperbolehkan, hanya dia mengingatkan jangan sampai merampas harta pejabat yang tidak dilaporkan.
"Itu sangat berbahaya, melanggar hak asasi manusia," kata Sahroni.
Adapun, menurutnya usulan merampas harta pejabat ini juga terkait dengan pembahasan RUU Pembahasan Aset. Dia mengatakan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya mungkin akan mendengarkan usulan dari berbagai narasumber terkait ini.
"Ini kan usulan dari KPK muncul masalah LHKPN terkait dengan perampasan aset. Itu pun tadi kita tanyakan, tapi dengan sisi yang berbeda. Mungkin nanti RDPU yang akan selanjutnya dilakukan, nanti akan bertanya bagaimana hal-hal terkait oleh para narasumber yang akan kita hadirkan, gitu," ucap pria yang sebelumnya juga dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam LHKPN dapat dirampas untuk negara.
"Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10).
Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.
Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.



Komentar