Eksepsi Ditolak Hakim, Kasus Dugaan Korupsi Febrie Lanjut Pembuktian
Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi digelar hari ini, Rabu, (7/10/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi memutuskan menolak perlawanan atau eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hakim memerintahkan, jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kajari Bandung itupun.
Putusan sela tersebut, dibacakan hakim ketua Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata Hakim Ketua Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, di persidangan, Senin (26/10/2026).
Majelis juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Penolakan eksepsi tersebut, membuat perkara Febrie berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menilai, keberatan (eksepsi) mengenai tidak detailnya asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan persoalan pembuktian, bukan alasan untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau batal demi hukum.
Salah satu harta kekayaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing. Majelis membedakan kejelasan uraian surat dakwaan dari pembuktian mengenai kebenaran asal-usul harta tersebut.
Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan keterkaitan harta kekayaan itu dengan tindak pidana asal dalam pemeriksaan pokok perkara.
JPU sebelumnya, meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sebaliknya, Febrie juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan, mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Penasihat hukum Febrie juga mempersoalkan konstruksi hukum yang berkaitan dengan peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menguji dakwaan JPU melalui pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.



Komentar