Mulai Hari Ini BEI Putuskan Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen

Senin, 19/10/2026 09:11 WIB
Bursa Efek Indonesia (Bisnis.com)

Bursa Efek Indonesia (Bisnis.com)

law-justice.co - Mulai hari ini, Senin 19 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen.

Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

"Mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami volatilitas seiring dengan perkembangan dan dinamika pasar keuangan global, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap batasan Auto Rejection guna menjaga terciptanya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien," bunyi pertimbangan BEI dalam pengumumannya.

BEI menyebut penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Bursa juga menyatakan ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

Dalam aturan itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah. Sementara untuk ARB, BEI mengatur harga saham dengan rentang Rp1-Rp10, maka baras ARB sebesar Rp1.

Lalu, untuk saham di atas Rp10, maka batas ARB seragam sebesar 7 persen.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar