Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Dua Saksi Kunci
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis. (arsip Kejagung)
law-justice.co - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi terus bergulir kencang. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci untuk membongkar skandal KSO migas yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Dua saksi yang digarap berasal dari perusahaan swasta PT Foster Oil & Energy, yakni berinisial HIS dan HR. Kantor perusahaan ini sebelumnya juga sempat digeledah penyidik di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan maraton terhadap dua pejabat swasta tersebut demi melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti hukum.
"Tim penyidik memeriksa HIS dan HR dari Foster Oil & Energy," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026), mengutip inilah.
Pemeriksaan saksi ini merupakan babak lanjutan dari aksi penggeledahan besar-besaran yang diterjunkan penyidik sejak September 2026 lalu.
Kala itu, tim Jampidsus menyisir kantor Foster Oil & Energy di kawasan elite Sampoerna Strategic, Sudirman. Tak berhenti di sana, penggeledahan juga menyasar jantung pemerintahan Kota Bekasi, mulai dari Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Penggeledahan digelar untuk mengamankan tumpukan dokumen transaksi serta bukti digital terkait pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) sumur migas yang berlangsung selama kurun 2009–2024.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.
Akar persoalan skandal bernilai fantastis ini bermula dari KSO pengelolaan sumur-sumur migas daerah antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Dalam perjalanannya, proyek ini turut menyeret sejumlah entitas swasta lain, termasuk perusahaan asing.
Penyidik menduga kuat ada praktik main mata dan pelanggaran prosedur berat dalam KSO tersebut. Perusahaan pelaksana yang ditunjuk disinyalir baru dibentuk, sementara mekanisme kerja sama dijalankan secara ugal-ugalan tanpa mengantongi izin resmi dari DPR RI maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ada penyimpangan, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM," tegas Anang saat membeberkan konstruksi perkara.
Dampak dari pelanggaran hukum selama 15 tahun itu tak cuma menggerogoti kas BUMD Kota Bekasi, tetapi juga merembet dan membebani keuangan Pertamina. Angka potensi kerugian negara pun menembus Rp2 triliun.
Skandal ini awalnya sempat ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, melihat skala kerugian yang super jumbo dan rumitnya jaringan yang terlibat, Jampidsus Kejagung akhirnya mengambil alih penuh penanganan perkara sejak Agustus 2026. Hingga kini, penyidik terus menguji bukti-bukti yang terkumpul sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.




Komentar