KPK Menyita Mobil Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB

Selasa, 13/10/2026 17:37 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus dugaan korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil itu disita dari salah satu tersangka yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Arif adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10).

Dia juga mengatakan mobil tersebut diduga yang digunakan Arif untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang diamankan saat peristiwa tertangkap tangan.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Kemudian mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Nusron pada pekan ini. Nusron awalnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pekan lalu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar