Bongkar Warisan Jokowi, Gatot Nurmantyo: Revisi UU KPK hingga Pajak

Selasa, 13/10/2026 05:52 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. (Liputan6)

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. (Liputan6)

law-justice.co - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo membeberkan pernyataan menohok terkait revisi Undang-Undang KPK pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebut perubahan aturan komisi antirasuah itu sebagai “senjata ampuh untuk perang kognitif” yang didesain Jokowi.

Gatot menyampaikan sorotan tersebut dalam diskusi bersama sejumlah tokoh nasional yang ditayangkan melalui kanal YouTube Fight For Liberty & Democracy.

“Ini senjata ampuh untuk perang kognitif yang didesain Pak Jokowi. Saya sebut aja langsung Pak Jokowi,” kata Gatot dalam tayangan tersebut dikutip Senin (12/10/2026).

Gatot mempersoalkan perubahan posisi kelembagaan dan mekanisme kerja KPK setelah revisi pada 2019. Menurut dia, perubahan itu berdampak terhadap independensi KPK dalam memberantas korupsi.

Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019 dan diundangkan pada 17 Oktober 2019.

Salah satu perubahannya adalah menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, meski undang-undang tetap menyatakan lembaga tersebut independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Bikin KPK Dikebiri

Gatot turut menyoroti mekanisme pengawasan penyadapan dan perubahan tata kelola internal KPK. Ia menilai perubahan tersebut berpotensi mempersempit keleluasaan komisi antirasuah dalam menangani perkara.

Dalam perkembangannya, kewenangan Dewan Pengawas terkait izin penyadapan telah berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021. Dewas menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari penyidik, bukan lagi memberikan izin.

Sorotan Gatot terhadap kebijakan pemberantasan korupsi juga menjangkau pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor di lingkungan Polri.

Korps tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan.

Gatot mempertanyakan kepatutan pengambilan keputusan strategis pada penghujung pemerintahan. Menurut dia, dampak keputusan tersebut akan ikut ditanggung pemerintahan berikutnya.

Kortastipidkor sendiri bertugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan korupsi, termasuk tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi serta penelusuran dan pengamanan aset.

Dari UU KPK hingga Beban Ekonomi

Selain urusan pemberantasan korupsi, Gatot menyinggung kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, utang negara, maraknya judi online, dan pemutusan hubungan kerja.

Dia menilai persoalan tersebut berpotensi menambah beban pemerintahan saat ini. Dampaknya, menurut Gatot, juga dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, untuk barang nonmewah dan jasa, mekanisme penghitungan menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain membuat beban PPN secara umum tetap setara 11 persen.

Melalui sorotan terhadap korupsi hingga ekonomi, Gatot menilai sejumlah kebijakan era Jokowi masih menyisakan persoalan bagi pemerintahan saat ini. Revisi UU KPK menjadi salah satu kebijakan yang secara khusus dia persoalkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar