KPK Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12/10/2026 17:19 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Antara)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Antara)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada pekan ini.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Nusron. KPK meyakini Nusron memiliki cukup waktu untuk mengatur jadwal agar dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.

Budi memastikan, surat panggilan ulang untuk Nusron sudah disampaikan. KPK pun meyakini Nusron punya cukup waktu untuk mengatur jadwal, sehingga bisa memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," beber Nusron.

Budi berharap pemeriksaan Nusron dapat mendukung kelancaran penanganan perkara yang tengah berjalan.

"Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif," jelas Budi.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Budi belum merinci hari pelaksanaannya.

"Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dan menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik bahwa dirinya memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar, termasuk rupiah dan sejumlah valuta asing.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir lahan dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar