Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer
KPK Periksa Petinggi PT Sarana Katiga Nusantara dan PT Waterland
Gedung KPK (Sindonews)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 12 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara, dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.
Dalam perkara ini, pada Desember 2025, KPK menetapkan 3 tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker, dan Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.
Ketiga tersangka tersebut juga sudah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 orang lainnya.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. KPK juga sudah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Komentar