Batik Air dan NAM Air Hentikan Terbang di Pangkalan Bun Imbas Karhutla
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6561 Boeing 737-800 NG Palu-Jakarta dilaporkan gagal take off (Dok.Batik Air)
law-justice.co - Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Batik Air dan NAM Air menghentikan sementara penerbangan dari dan menuju Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Batik Air menghentikan penerbangan pada 12-13 Oktober 2026, sedangkan NAM Air pada 11-15 Oktober 2026.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Iskandar Pangkalan Bun Asri Alie mengatakan penghentian penerbangan merupakan keputusan masing-masing maskapai akibat kondisi asap yang mengganggu operasional. Namun, ia menegaskan Bandara Iskandar Pangkalan Bun tidak ditutup dan aktivitas personel tetap berjalan seperti biasa.
"Bukan bandara yang tutup, Bang. Namun, dua maskapai, Batik dan NAM Air, menginformasikan kepada kita untuk tidak terbang," kata Asri, Senin (12/10), melansir detikcom.
Asap karhutla berpotensi menurunkan jarak pandang sehingga mengganggu keselamatan penerbangan. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan maskapai untuk menghentikan sementara operasionalnya.
Penghentian penerbangan berpotensi mengganggu perjalanan penumpang yang telah memiliki jadwal keberangkatan selama periode tersebut.
Penumpang Batik Air dan NAM Air diimbau memeriksa informasi resmi dari maskapai masing-masing untuk memastikan status penerbangan serta mengantisipasi perubahan jadwal.
Gangguan penerbangan akibat karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan domestik terdampak selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan gangguan tersebut meliputi keterlambatan, pembatalan atau penundaan, pengalihan penerbangan ke bandara lain, hingga pesawat yang kembali ke bandara asal.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat," kata Lukman, Senin (12/10).
Dari total 1.673 penerbangan terdampak, sebanyak 745 mengalami keterlambatan (delay), 907 dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), 15 dialihkan ke bandara lain (divert), dan enam kembali ke bandara asal (return to base atau RTB).
Data tersebut dihimpun melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan.
Sebanyak 10 maskapai tercatat mengalami gangguan. Citilink Indonesia mencatat dampak terbanyak dengan 478 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 300 penerbangan, Wings Air 227 penerbangan, dan Super Air Jet 161 penerbangan.
Maskapai lain yang terdampak yakni Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air 112 penerbangan, Garuda Indonesia 97 penerbangan, TransNusa 94 penerbangan, Lion Air 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air 29 penerbangan.
Untuk pembatalan penerbangan, Wings Air mencatat jumlah terbanyak dengan 226 penerbangan, disusul Super Air Jet sebanyak 158 penerbangan dan Citilink 115 penerbangan.
Sementara itu, keterlambatan terbanyak dialami Citilink dengan 357 penerbangan dan NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Sejumlah bandara di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan masuk wilayah yang rawan terdampak asap karhutla.
Bandara tersebut meliputi Bandara Supadio Pontianak, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara H Asan Sampit, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, serta Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Selain karhutla, gangguan penerbangan pada periode yang sama juga dipicu faktor lain, termasuk angin kencang dan abu vulkanik. Kemenhub mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono.
Lukman menegaskan maskapai tetap wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak pembatalan maupun keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
"Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," jelas Lukman.

Komentar