Meski Protes Berguling-guling, Putusan MK Tak Bakal Berubah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Pengamat Politik, Adi Prayitno menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat final dan mengikat (final and binding).
Menurut dia, berbagai protes terhadap putusan tersebut tidak akan mengubah keputusan yang telah dijatuhkan MK. Karena itu, perdebatan mengenai perkara tersebut semestinya disampaikan saat proses persidangan berlangsung.
“Putusan MK final & binding. Mau guling-guling, mau nyungsap nyungsep, mau nangis kejer-kejer, nggak bakal bisa mengubah itu putusan,” ujar Adi, Senin, 12 Oktober 2026.
Dia kemudian membandingkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan MK 90 juga begitu dulu, sekarang soal ijazah juga sama. MK mau bayar utang masa lalu kayaknya,” kata Adi.
Putusan MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.




Komentar