Demokrat Akan Pelajari Wacana Pemakzulan Gibran

Minggu, 11/10/2026 16:54 WIB
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. (Detik)

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. (Detik)

[INTRO]

Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya akan mempelajari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan langkah. 

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman saat dihubungi, Ahad (11/10), sebagaimana dilansir Detik.

Herman menegaskan Demokrat terbuka menerima audiensi dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak yang menggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” ujarnya.

Wacana pemakzulan Gibran mengemuka setelah MK memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Para penggugat kemudian berencana membawa persoalan tersebut ke DPR, DPD, MPR, serta partai-partai politik untuk mendorong proses pemakzulan. Salah satu penggugat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif.

Langkah tersebut juga akan diikuti dengan kunjungan ke partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap wacana pemakzulan. “Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny menyatakan upaya tersebut ditujukan untuk mendorong DPR memulai proses pemakzulan. Menurut dia, sikap fraksi-fraksi DPR dan partai politik menjadi penting dalam melihat peluang berlanjutnya proses tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, menegaskan DPR merupakan pintu awal dalam mekanisme pemakzulan berdasarkan konstitusi. “Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Hingga kini, Demokrat menyatakan masih memantau perkembangan putusan MK dan belum mengumumkan sikap resmi mengenai usulan pemakzulan Gibran.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar