Tanpa Gerakan di DPR, Putusan MK soal Gibran Bisa Hilang Ditelan Bumi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Pengamat Politik, Adi Prayitno menyatakan bahwa tindaklanjut DPR menjadi faktor penting setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, jika tidak ada langkah politik dari anggota DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut, maka putusan MK berisiko tidak menghasilkan dinamika politik lanjutan.
“Kalau kita melihat kekuatan politik hari ini, Gibran versus semua anggota DPR RI. Karena apa pun judulnya, Gibran tidak mempunyai kekuatan politik yang saat ini di parlemen,” kata Adi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dia membandingkan posisi Gibran dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), yang ketika menjabat wapres memiliki basis kekuatan politik melalui Partai Golkar.
“Beda ceritanya seperti Pak JK dulu. Sekalipun posisinya sebagai orang Wapres, tapi kekuatan politiknya ada di Partai Golkar,” ujarnya.
Menurut Adi, keberadaan basis politik di parlemen dapat memunculkan dinamika ketika seorang pejabat menghadapi persoalan politik. Sementara itu, Gibran saat ini tidak tercatat sebagai kader partai politik mana pun.
“Per hari ini tidak ada partai politik manapun yang menjadi bagian dari Gibran. Gibran tidak menjadi kader partai manapun, ia tentu tidak akan ada resistensi. Tidak akan ada gejolak dan tidak akan ada penolakan apa pun,” jelasnya.
Karena itu, Adi menilai jika terdapat anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, langkah itu tidak serta-merta menghadapi resistensi politik dari partai tertentu yang menjadi basis Gibran.
Sebaliknya, Direktur Parameter Politik Indonesia itu mengingatkan putusan MK tersebut berpotensi kehilangan gaung politik apabila tidak ada langkah lanjutan dari DPR.
“Begitupun sebaliknya, kalau tidak ada gerakan apa pun maka putusan MK ini akan hilang ditelan bumi,” tegasnya.
Pada akhirnya, kata Adi, tindak lanjut atas putusan MK sangat bergantung pada dinamika dan konsolidasi politik partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen.




Komentar