Jika DPR Diam soal Perkara Gibran, Amarah Publik Bisa Meledak

Jum'at, 09/10/2026 05:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Pengamat Politik, Andi Yusran menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah yang tepat.

Pasalnya menurut dia, kewenangan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden tersebut berada di luar kewenangan MK.

“Putusan MK yang menolak gugatan Denny Indrayana adalah langkah tepat ini karena wewenang diskualifikasi terhadap Gibran adalah di luar wewenang MK,” katanya seperti melansir rmol.id, Kamis, 8 Oktober 2026.

Meski demikian, Andi Yusran menegaskan, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru menegaskan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat calon wakil presiden.

Dia menilai, putusan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah politik terkait persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

“Namun demikian, putusan MK tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden,” ujarnya.

Andi mengatakan DPR penting menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, terutama karena persoalan itu berkaitan dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral pada masa mendatang.

“DPR penting melanjutkan hasil putusan MK tersebut karena terkait dengan rekonstruksi dan reformasi hukum kepemiluan serta perbaikan proses kandidasi elektoral di masa mendatang,” jelasnya.

Menurut Andi, apabila persoalan tersebut justru disenyapkan oleh DPR, hal itu berpotensi memicu kemarahan publik.

“Jika isu tersebut disenyapkan oleh DPR, maka dikhawatirkan menuai amarah publik,” tegas Andi.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar