Kasus BTS 4G, Febrie Didakwa Terima Suap Rp12 M dari Jemmy Sutjiawan

Rabu, 07/10/2026 18:09 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

law-justice.co - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan pada periode Juni hingga Juli 2023.

"Dari Jemmy Sutjiawan periode Juni sampai dengan Juli 2023 seluruhnya berjumlah Rp12 miliar," beber jaksa.

Adapun dalam dakwaannya uang itu diberikan kepada Febrie dengan maksud penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan Febrie melalui kantor hukum Prime Solution Associate yang dikelola bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ferry melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening Maybank Nomor 2769000090 dan Rekening Maybank Nomor 1084929788 atas nama Prime Solution Associate," tutur Jaksa.

"Yang dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa," imbuh Jaksa.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar