Nistra Yohan Nongol Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Terbukalah

Minggu, 06/08/2023 17:41 WIB
Nistra Yohan Nongol Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Terbukalah  Foto :Kejagung

Nistra Yohan Nongol Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Terbukalah Foto :Kejagung

law-justice.co - Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo masih terus bergulir .  Pada di Sidang Johnny G Plate Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo yang menghadirkan 7 Saksi Diperiksa 3 hari yang lalu.  Ada mencuat nama Nistra.  Nama tersebut disebut dalam perkara Windi Purnama yang merupakan salah satu tersangka kasus BTS. Dalam kasus ini, Windi diduga sebagai `kurir` aliran dana dari terdakwa Irwan Hermawan.
Salah satu penerima uang dari Windi yang disebut-sebut adalah Nistra, yang belakangan diduga merujuk pada Nistra Yohan, seorang staf ahli Anggota Komisi I DPR dari fraksi Gerindra. Ia disebut-sebut menerima aliran uang Rp 70 miliar.

Nistra Yohan Masuk dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Diminta Tidak Lindungi Nama-Nama yang Terlibat

Nama Nistra Yohan tengah ramai diperbincangkan  belakangan ini . Ia sebut-sebut sebagai salah satu penerima dana korupsi dalam kasus BTS Kominfo.  Nistra Yohan diduga menerima aliran dana korupsi BTS sebesar Rp70 miliar. Hal itu berdasarkan pengakuan dua tersangka yakni Irwan Hermawan dan Windy Purnama.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan panggilan kedua terhadap Nistra Yohan, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. 


Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR.  Pria kelahiran Blitar itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Malang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan dalam mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hal ini penting untuk bisa mengetahui aliran dana dan besaran kerugian negara akibat korupsi yang menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

 
"Kejagung jangan melindungi nama-nama yang terlibat dalam `Gurita BTS`, sebab publik tetap mengawasi. Bahkan ada dugaan inisial NY belum dilakukan pencekalan, dan diduga sudah melarikan diri," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Redaksi, Sabtu (5/8).

Nama Nistra Yohan mencuat ke publik karena diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 70 miliar.


Pihak Kejagung telah berulang kali meminta sosok yang disebut-sebut sebagai tenaga ahli (TA) anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiono, untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun Nistra Yohan tidak kunjung hadir.

Sejumlah spekulasi yang muncul menyebut Nistra Yohan sedang berada di luar negeri. Sedangkan berdasar informasi yang dihimpun Redaksi, Nistra Yohan tengah berada di Kamboja.

Nama Nistra mencuat saat Kejagung mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR. Berdasarkan pengakuan Irwan, ada penggelontoran uang sejumlah Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan.


Uang diberikan Irwan melalui rekannya, Windy Purnama, yang kini sudah berstatus tersangka. Windy merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga merupakan teman dekat Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Menyikapi hal ini, Kejagung memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun ini.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar