Respons PDI Perjuangan soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 membuka fakta penting bagi publik.
Dia menyebut putusan MK tidak membenarkan pencalonan bekas politikus PDIP itu secara substansi. Namun, putusan MK juga membuka fakta kebohongan yang telah masuk dalam dokumen negara. Menurut Gunrom, putusan MK kian meyakinkan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dilakukan atas intervensi kekuasaan.
"PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara," katanya saat dihubungi, Rabu (7/10).
MK telah menolak gugatan dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10). Namun, MK mengaku tak menemukan bukti kelulusan sekolah menengah Gibran di Australia dan Singapura.
Sementara, anggota DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengaku telah menyarankan agar Gibran mundur sejak proses pembuktian perkara tersebut. Kini, dia memberi opsi bagi Gibran untuk melanjutkan sekolah ke paket c.
"Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil psket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat," katanya.
MK dalam amar putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tegas menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir beralasan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.




Komentar