UU Satu Data: Berbagi Data Tanpa Hak ke Ormas-Media Dipidana 4 Tahun
Ilustrasi Berbagi Data. (RadarTasik/ disway.id).
law-justice.co - Dalam Undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur larangan berbagi data tanpa hak kepada sejumlah pihak dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 130 yang menyebutkan, "Setiap orang yang menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses atau berbagi-pakai atau mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Pihak lain yang dimaksud dalam UU SDI adalah alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, dan mitra pembangunan.
UU juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data terbatas dan tertutup tanpa izin dan menyebarluaskannya, dengan pidana hingga 7 tahun.
Data tertutup adalah data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi rahasia.
Sedangkan data terbatas adalah data terbatas adalah data yang tidak dapat dibuka secara bebas dan penggunannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi.
"Setiap Orang yang tanpa izin: a. mengakses Data yang diklasifikasikan sebagai Data terbatas dan Data tertutup; b. memperoleh, menggunakan, atau mengungkapkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. mentransfer data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".


Komentar