DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Selasa, 06/10/2026 22:55 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

law-justice.co - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dihadiri 326 dari 576 anggota DPR. Seluruh delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Sebelum disahkan, RUU SDI telah mendapat persetujuan tingkat I dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026). Dalam pembahasannya, tercatat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Berdasarkan pembahasan tersebut, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Aturan ini memuat 15 substansi utama terkait tata kelola dan pemanfaatan data nasional.

Salah satu materi strategis adalah pengaturan data dasar nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan mengatakan, kualitas data menjadi fondasi bagi kebijakan publik yang tepat. Menurutnya, pengelolaan data yang buruk dapat berdampak langsung terhadap ketepatan program dan anggaran.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," kata Sturman.

RUU SDI juga mengatur tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI. Regulasi tersebut sekaligus mencakup standar keamanan dan perlindungan data, termasuk infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.

Pembentukan penyelenggara SDI ditargetkan paling lama satu tahun. Penyesuaian sistem dan infrastruktur juga dilakukan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sebelumnya, Baleg DPR melibatkan pakar, asosiasi, masyarakat sipil, dan publik melalui rapat dengar pendapat umum. Partisipasi masyarakat diakomodasi melalui masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar