Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13,24 T Hasil Penertiban Hutan

Selasa, 06/10/2026 17:46 WIB
Prabowo saksikan penyerahan uang Rp 13,24 T hasil penertiban kawasan hutan (Eva Safitri/detikcom)

Prabowo saksikan penyerahan uang Rp 13,24 T hasil penertiban kawasan hutan (Eva Safitri/detikcom)

law-justice.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penyerahan dilaksanakan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Acara diawali dengan penyerahan uang Rp 13,24 triliun dari ST Burhanuddin kepada Suahasil. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan kembali kawasan hutan kepada Raja Juli Antoni.

Total sitaan uang hasil penertiban kawasan hutan bernilai Rp 13.241.335.681.910. Uang tersebut berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741.

Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak hasil tindak lanjut tugas Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898.

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pada sektor perkebunan dan pertambangan, yaitu seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar