Usai Heboh Kasus Lapas, Prabowo Lantik Ketua Ombudsman Nuzran Joher

Jum'at, 02/10/2026 12:51 WIB
Usai Heboh Kasus Lapas, Prabowo Lantik Ketua Ombudsman Nuzran Joher. (Istimewa).

Usai Heboh Kasus Lapas, Prabowo Lantik Ketua Ombudsman Nuzran Joher. (Istimewa).

law-justice.co - Kemarin, Kamis 1 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI dalam rangkaian perombakan (reshuffle), rotasi, dan pengisian jabatan kosong di Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan Nuzran sekaligus mengisi kekosongan jabatan di pucuk lembaga itu usai Majelis Etik Ombudsman memecat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman karena pelanggaran etik.

Hery juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

Pelantikan Nuzran dilaksanakan di tengah kasus hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor yang menjadi sorotan publik.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ucap Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher saat mengucapkan sumpah jabatan yang didiktekan Prabowo kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman RI. Mengutip dari Antara, keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Setelah dilantik, kepada wartawan di istana, Nuzran mengatakan pihaknya akan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan dugaan hunian mewah napi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Satu tahap lagi, bahwa karena ini adalah sidak, hasil pemeriksaan lapangan, kami tinggal menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tinggal menuju waktu beliau untuk kami serahkan," katanya.

Dia juga mengaku akan menjadwalkan waktu dengan Kemenimipas untuk membahas laporan yang ditemukan Ombdusman tersebut.

Saat dihubungi, anggota Ombudsman EI Fikri Yasin, pelantikan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI tidak ada kaitannya dengan kasus hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurutnya, posisi Ketua Ombudsman memang sedang kosong sehingga dilantiklah Nuzran yang semula komisioner di lembaga itu.

"Ketua Ombudsman itu bukan reshuffle tapi karena kosong maka ditetapkanlah Pak Nuzran Joher bersamaan dengan reshuffle kabinet," kata Fikri saat dihubungi, Kamis (1/10).

Diketahui, posisi Ketua Ombudsman kosong sejak Hery Susanto yang baru beberapa hari dilantik Prabowo ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang pada April lalu.

Berdasarkan Pasal 22 UU Ombudsman, ketika ketua absen atau diberhentikan maka tugas dan wewenangnya dipegang Wakil Ketua Ombudsman hingga masa jabatan berakhir.

Sementara itu, Radian Syam yang berlatar belakang advokat dilantik Prabowo untuk menggantikan Hery yang dicopot dari Ombudsman.

Selain berlatar belakang advokat, Radian yang sebelumnya tersingkir dalam pemilihan calon Ombudsman di DPR itu pernah pula jadi bagian Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dia kemudian ditetapkan DPR untuk dilantik jadi Ombudsman pada Juli lalu setelah Hery terjerat kasus di Kejagung.

Sebelumnya diberitakan tim inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman mendapatkan hambatan ketika melakukan giat di Lapas Cibinong tengah pekan lalu. Akhirnya tim Ombudsman yang memaksa masuk itu kemudian menemukan dugaan sejumlah bangunan dan fasilitas mewah diperuntukkan untuk napi tertentu di area lapas tersebut.

Kemenimipas melalui Kalapas Cibinong, Kakanwil Imipas, hingga Dirjen Imipas sempat membantahnya dan mengklaim itu sebagai rumah dinas aparatur sipil negara (ASN) serta area asimilasi warga binaan alias napi.

Hingga akhirnya kasus itu pun masuk ke DPR di mana baik Ombudsman maupun Ditjen PAS Kemenimipas memberi penjelasan ke masing-masing komisi yang menjadi mitra kerja lembaganya di legislatif.

Belakagnan Dirjen PAS Kemenimipas Mashudi mengundurkan diri usai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terungkap dan menjadi sorotan publik.

Surat pengunduran diri Mashudi itu pun sudah diterima oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

Kapusdatin KP Kemenimimpas Akbar Hadi mengatakan pengunduran diri Mashudi dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Akbar melalui keterangan pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis sore kemarin.

Sebelum menyatakan pengunduran diri, Mashudi sempat mendampingi pimpinan serta anggota Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).

Pada kesempatan itu, Komisi XIII DPR RI mengecek satu per satu hunian mewah yang diduga ditempati warga binaan. Setelah melakukan pengecekan, Komisi XIII DPR RI meminta pembongkaran terhadap hunian mewah tersebut.

Kemenimipas mengungkapkan bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Komisi XIII DPR RI juga meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong dicatat sebelum dibongkar. Hal ini guna menjadi bukti pada proses penyidikan selanjutnya.

"Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," kata Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke D Pitaloka di Lapas Cibinong saat itu.

Selain itu, sebelumnya Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat bawahannya yang berstatus kepala seksi di sana pun telah dinonaktifkan Kemenimipas dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar