Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Jika Gibran Dimakzulkan MK, Apakah Negara Kacau? Rakyat Tidak Peduli
Tim Kuasa Hukum Wapres Gibran sebagai pihak terkait dalam Gugatan Ijazahnya di MK, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan Rocky Gerung dan Yusril Ihza Mahendra tentang kemungkinan munculnya kekacauan politik dan ketatanegaraan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan atau keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka menarik untuk dicermati. Sebab, kedua pandangan tersebut sama-sama menempatkan persoalan Gibran bukan sekadar sebagai persoalan personal seorang Wakil Presiden, melainkan sebagai persoalan yang berpotensi mengguncang bangunan ketatanegaraan.
Namun, di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul. Apakah benar perubahan atau bahkan berakhirnya status Gibran sebagai Wakil Presiden secara otomatis berarti negara akan mengalami kekacauan? Bukankah Indonesia memiliki konstitusi, lembaga negara, serta mekanisme hukum untuk menghadapi setiap persoalan dalam pergantian dan pemberhentian pejabat negara?
Lebih jauh lagi, mengapa perubahan pada elite kekuasaan harus selalu dipersepsikan sebagai sesuatu yang menakutkan bagi rakyat? Bukankah yang seharusnya menjadi ukuran stabil atau tidaknya sebuah negara bukan semata-mata siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan, pelayanan, keadilan dan kesejahteraan kepada rakyatnya?
Di titik inilah pandangan Cak Nun mengenai ketangguhan masyarakat menjadi relevan untuk direnungkan. Rakyat selama ini memiliki kemampuan untuk bertahan melalui keluarga, komunitas, jaringan sosial, agama, budaya dan berbagai bentuk solidaritas di tingkat akar rumput. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah rakyat akan kehilangan Gibran atau pemerintahan tertentu, melainkan apakah kehadiran negara benar-benar telah menjadi sesuatu yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Maka, sebelum terlalu jauh berbicara tentang ancaman kekacauan akibat kemungkinan berubahnya status politik Gibran, ada dua pertanyaan mendasar yang layak diajukan: apakah kekacauan tersebut benar-benar merupakan konsekuensi konstitusional yang tidak terhindarkan, dan mengapa rakyat harus takut kehilangan sebuah pemerintahan apabila selama ini mereka masih merasakan adanya jarak antara negara dan kehidupan mereka?
Benarkah Akan Terjadi Kekacauan Ketatanegaraan?
Pernyataan bahwa dikabulkannya gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran akan otomatis melahirkan “kekacauan ketatanegaraan” kiranya terlalu mengada ada dan terkesan hanya ingin menakut nakuti rakyat saja. Sebab, konstitusi justru telah menyediakan mekanisme ketika seorang Presiden atau Wakil Presiden dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya.
Perkara yang sekarang berada di MK adalah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden 2024. Mereka antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan wajib, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, menyatakan penetapannya oleh KPU cacat hukum, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, dan memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru dalam waktu 60 hari.
Tetapi pada titik inilah persoalan hukumnya menjadi jauh lebih kompleks daripada sekadar mengatakan “Gibran batal, lalu negara kacau”. KPU sendiri mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena sengketa hasil Pemilu Presiden memiliki batas waktu pengajuan yang sangat ketat. KPU juga berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih menyerupai sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Bahkan MK mencatat bahwa permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Di sisi lain, terdapat persoalan substantif mengenai syarat pendidikan. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon berpendapat syarat tersebut harus sudah dipenuhi secara sah ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.
Sementara KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan merujuk ketentuan bahwa surat keterangan penyetaraan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Dengan demikian, apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar tidak terpenuhi merupakan persoalan hukum yang harus diputus melalui proses peradilan, bukan sesuatu yang dapat dianggap telah terbukti hanya berdasarkan dalil salah satu pihak.
Lebih penting lagi, pembatalan pencalonan dan pemberhentian seorang Wakil Presiden setelah dilantik merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. UUD 1945 memang mengenal kemungkinan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Namun mekanismenya tidak berlangsung otomatis.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur adanya proses politik-konstitusional yang melibatkan DPR, MK dan MPR. DPR terlebih dahulu mengajukan pendapatnya kepada MK; apabila MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat, proses tersebut kemudian diteruskan kepada MPR untuk diputuskan.
Artinya, andaikata suatu saat persoalan pemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden memang berujung pada kesimpulan bahwa ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut, konstitusi tidak meninggalkan negara dalam keadaan tanpa jalan keluar. Bahkan untuk kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menentukan bahwa MPR menyelenggarakan sidang dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Karena itu, menghubungkan secara langsung “Gibran didiskualifikasi” dengan “Prabowo otomatis dimakzulkan” juga membutuhkan pembuktian hukum tersendiri. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memang dilakukan dalam satu pasangan berdasarkan Pasal 6A UUD 1945, tetapi setelah pasangan tersebut dilantik, persoalan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B. Bahkan konstitusi secara eksplisit membedakan kondisi kekosongan jabatan Wakil Presiden dengan kondisi Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tidak dapat menjalankan jabatan.
Dengan demikian, yang menarik justru bukan buru-buru menyimpulkan bahwa putusan tertentu akan membuat negara kacau. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Indonesia benar-benar tidak mempunyai mekanisme konstitusional untuk menghadapi perubahan status seorang Wakil Presiden, atau justru kekhawatiran tentang “kekacauan” muncul karena konsekuensi politik dari mekanisme konstitusi tersebut dianggap terlalu besar?
Sebab negara hukum pada dasarnya dibangun bukan agar tidak pernah mengalami konflik politik, melainkan agar konflik politik tidak diselesaikan dengan kekuasaan semata, tetapi melalui aturan dan mekanisme yang telah disediakan konstitusi. Jika suatu lembaga negara mengambil keputusan yang menimbulkan konsekuensi besar, tugas lembaga-lembaga lainnya adalah menjalankan mekanisme hukum yang tersedia. Dalam kerangka itu, dikabulkan atau tidaknya gugatan Gibran adalah persoalan yang harus diputus berdasarkan kewenangan MK, hukum acara, bukti dan konstitusi bukan berdasarkan ketakutan bahwa perubahan status seorang pejabat pasti identik dengan bubarnya negara.
Dan di sinilah pertanyaan berikutnya menjadi relevan: kalaupun terjadi perubahan pemerintahan atau pergantian elite akibat proses konstitusional, mengapa rakyat harus selalu diposisikan sebagai pihak yang paling takut kehilangan pemerintahan tersebut? Bukankah ukuran keberhasilan sebuah negara seharusnya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi kekuasaan, melainkan seberapa jauh negara hadir memberikan pelayanan, perlindungan, keadilan dan kesejahteraan kepada rakyatnya?
Rakyat Tak Takut Kehilangan
Mengapa rakyat harus takut kehilangan sebuah pemerintahan apabila negara selama ini dianggap belum cukup hadir dalam kehidupan mereka?. Tentu, negara dan pemerintahan adalah dua hal yang tidak boleh begitu saja disamakan. Negara bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintahan dapat berganti melalui mekanisme konstitusional.
Karena itu, perubahan atau pergantian pemerintahan tidak dengan sendirinya berarti negara bubar. Justru dalam negara demokrasi, pergantian kekuasaan merupakan bagian dari mekanisme kehidupan ketatanegaraan. Yang semestinya menjadi ukuran adalah apakah siapa pun yang memerintah mampu menghadirkan negara sebagaimana amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.
Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan perlindungan rakyat dan kesejahteraan umum sebagai tujuan negara. Bahkan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, ukuran kehadiran negara semestinya tidak berhenti pada keberadaan gedung pemerintahan, jumlah kementerian, banyaknya aparat, atau besarnya anggaran negara. Ukurannya harus terlihat dalam kehidupan konkret masyarakat: apakah rakyat memperoleh pekerjaan yang layak, apakah daya belinya terjaga, apakah anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang baik, apakah mereka memperoleh pelayanan kesehatan, apakah petani dan nelayan mendapatkan perlindungan, apakah pelaku usaha kecil memperoleh kesempatan berkembang, dan apakah kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Data resmi menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan itu masih menjadi pekerjaan besar. BPS mencatat pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau 8,07 persen dari populasi. Angka tersebut memang turun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 8,47 persen. Artinya, terdapat kemajuan yang patut dicatat, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa puluhan juta warga masih hidup di bawah garis kemiskinan menurut ukuran nasional.
Persoalan lainnya adalah ketimpangan. BPS mencatat Gini Ratio Indonesia pada Maret 2026 sebesar 0,368. Angka itu memang lebih rendah dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 0,375, tetapi meningkat dibandingkan September 2025 yang berada pada angka 0,363. Pada saat yang sama, kelompok 40 persen penduduk terbawah hanya memiliki 19,22 persen bagian dari total distribusi pengeluaran.
Data tersebut tentu tidak berarti negara gagal. Sebaliknya, angka kemiskinan yang menurun menunjukkan adanya perbaikan yang juga harus diakui. Tetapi data itu memberikan alasan yang cukup bagi rakyat untuk terus bertanya: seberapa jauh pertumbuhan ekonomi dan kebijakan pemerintah benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan dalam kehidupan mereka?
Pertanyaan yang sama dapat diarahkan kepada APBN. Dalam APBN 2026, pendapatan negara ditetapkan sekitar Rp3.153,6 triliun, dengan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.693,7 triliun. Sementara belanja negara dialokasikan sekitar Rp3.842,7 triliun.
Angka-angka tersebut memperlihatkan betapa besar kapasitas negara dalam menghimpun sekaligus membelanjakan sumber daya publik. Karena itu, hubungan antara negara dan rakyat sebenarnya bukan hubungan satu arah. Rakyat memberikan sumber daya melalui pajak dan berbagai kewajiban lainnya, sementara negara berkewajiban mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai layanan yang meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Di sinilah kritik terhadap negara menjadi relevan. Bukan karena semua pajak merupakan sesuatu yang buruk, dan bukan pula karena seluruh kebijakan pemerintah pasti merugikan rakyat. Pajak memang merupakan instrumen utama pembiayaan negara. Persoalannya adalah apakah rakyat dapat melihat hubungan yang jelas antara apa yang mereka kontribusikan dengan apa yang mereka terima sebagai warga negara.
Seorang rakyat kecil mungkin tidak terlalu memikirkan siapa Menteri atau siapa Wakil Presiden. Yang lebih dekat dengan kehidupannya adalah apakah harga kebutuhan pokok terjangkau, apakah pekerjaan tersedia, apakah anaknya bisa sekolah, apakah ketika sakit ia mendapatkan pelayanan kesehatan, apakah usahanya dapat berkembang, dan apakah aparat negara hadir ketika hak-haknya diganggu.
Dengan kata lain, rakyat mungkin tidak terlalu membutuhkan negara yang hanya hadir dalam seremoni politik. Rakyat membutuhkan negara yang terasa ketika mereka menghadapi persoalan hidup.
Di sinilah gagasan Cak Nun dapat dibaca bukan sebagai bukti empiris bahwa mayoritas rakyat tidak peduli terhadap keberadaan negara, melainkan sebagai sebuah refleksi sosial mengenai daya tahan masyarakat. Masyarakat Indonesia selama ini memang memiliki jaringan keluarga, komunitas, agama, budaya dan solidaritas sosial yang membuat mereka mampu bertahan menghadapi berbagai perubahan. Negara berganti, pemerintahan berganti, pejabat datang dan pergi, tetapi masyarakat tetap harus melanjutkan kehidupannya.
Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah rakyat akan menangisi Gibran jika status politiknya berubah. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa besar perubahan elite politik tersebut benar-benar memengaruhi kehidupan sehari-hari rakyat?
Jika pergantian seorang pejabat hanya dipahami sebagai pergantian orang di puncak kekuasaan, rakyat mungkin melihatnya sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka. Tetapi apabila perubahan politik tersebut membawa perubahan pada harga pangan, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, pajak, subsidi, pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, barulah pergantian kekuasaan menjadi persoalan yang benar-benar mereka rasakan.
Maka, ukuran stabilitas negara tidak seharusnya hanya dilihat dari apakah seorang pejabat tetap berada di kursinya. Stabilitas yang lebih substansial adalah ketika rakyat merasa hidupnya aman, ekonominya memiliki kepastian, hak-haknya terlindungi dan masa depannya dapat dipercaya. Sebab pemerintahan pada akhirnya hanyalah alat untuk menjalankan negara. Pemerintahan bukan tujuan negara.
Dan apabila rakyat lebih sibuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada memperdebatkan siapa yang duduk di kursi kekuasaan, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan mengapa rakyat tidak cukup cemas ketika pemerintahan berubah. Justru pertanyaan yang lebih serius adalah: mengapa sebagian rakyat sampai merasa bahwa perubahan di puncak kekuasaan tidak banyak mengubah kehidupan mereka?
Di situlah persoalan Gibran menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan Gibran. Ia menjadi cermin untuk mengukur sejauh mana negara benar-benar hadir dalam kehidupan rakyatnya.




Komentar