Sidang MK: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura-Australia
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hadir langsung dalam persidangan mewakili pemerintah. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Ternyata Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura maupun di Australia tidak memiliki rekam jejak pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut diketahui saat Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan perwakilan dari Atase KBRI Singapura dan Australia dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Jumat (2/10) pagi.
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan pihaknya tidak menyimpan rekam atau record perihal dokumen pendidikan Gibran di Singapura.
"Bu Atase, ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di Kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh pak Gibran?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang di gedung MK, Jakarta.
"Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.
"Oke. Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi, enggak ada dokumen apa pun ya di Kedutaan, ya?" lanjut Saldi memastikan.
"Betul," jawab Nur Aeni.
Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia yang diwakili Yuli Rahmawati juga menyatakan tidak memiliki dokumen seputar pendidikan Gibran.
"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan? Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di Kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti pak Gibran di situ?" tanya Saldi.
"Ya, baik, terima kasih majelis hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran. Terima kasih," kata Yuli.
Nur Aeni dan Yuli yang hadir secara daring dalam persidangan hari ini memaparkan perihal sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.
Selain mereka, MK juga mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan keterangan perihal penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
Dia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny.




Komentar