Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor Terkait Korupsi Perizinan
Konferensi Pers Kortas Tipikor Polri (Taufiq/detikcom)
Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianti mengatakan, pemeriksaan terhadap Sitti dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Selasa 22 September 2026.
Sejauh ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidikan perkara telah mengacu pada Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP 2023.
Hernowo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan TPPU.
“Pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Hernowo.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti sementara dari penggeledahan, berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Komentar