Apabila MK Batalkan Gibran Sebagai Wapres Prabowo Tetap Presiden

Kamis, 24/09/2026 12:06 WIB
Ilustrasi: Pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres. (Gerindra)

Ilustrasi: Pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres. (Gerindra)

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menegaskan bahwa pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia tidak serta-merta berimbas pada posisi Prabowo Subianto sebagai presiden.

Kata dia, sanksi hukum harus diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Karena itu, apabila dalam perkara syarat pendidikan Gibran terbukti terdapat pelanggaran, maka konsekuensi hukum semestinya hanya dikenakan kepada Gibran.

“Tidak bisa begitu. Sanksi itu diberikan kepada yang melakukan kesalahan,” kata Denny lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.

Diketahui mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kali ini, persoalan yang diajukan bukan mengenai batas usia seperti yang menjadi polemik pada 2023, melainkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Denny, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Dia menilai persoalan yang lebih besar adalah proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.

Denny lantas mencontohkan ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurutnya, apabila seorang wakil presiden diberhentikan karena melakukan pelanggaran, misalnya korupsi, hal tersebut tidak otomatis membuat presiden yang menjadi pasangannya ikut diberhentikan.

“Anggaplah wakil presiden korupsi, masa kemudian karena pasangan calon presidennya juga diberhentikan? Tidak boleh kan,” ujarnya.

Denny kemudian mengaitkan prinsip tersebut dengan perkara yang diajukan terkait syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.

“Sama dengan ini yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Ada lagi Gibran, surat keterangannya ternyata disiapkan dengan peraturan KPU supaya tidak bisa dipersoalkan. Lah, yang didiskualifikasi yang melakukan itu,” katanya.

Karena itu, Denny menegaskan permohonan yang diajukannya tidak meminta Prabowo sebagai presiden ikut didiskualifikasi.

“Kalau Pak Prabowo tidak ikut-ikut, masa dia kena sanksi juga,” tegasnya.

Denny mengatakan, dalam petitum atau tuntutan permohonan, pihak yang diminta untuk didiskualifikasi adalah Gibran sebagai wakil presiden.

“Kita mengatakan dengan tegas dalam petitum kita, tuntutan kita dalam permohonan yang kita diskualifikasi adalah Gibran,” ujarnya.

Jika posisi wakil presiden menjadi kosong, Denny merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden. Menurutnya, presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada DPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.

“Presiden Prabowo kemudian dalam hal wapres kosong mengusulkan dua nama calon kepada DPR yang dalam maksimal 60 hari memilih wakil presiden. Itu diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Denny.

“Jadi simple, yang disanksi yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar