Denny Indrayana Cs Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran
Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Media Indonesia).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU RI Saleh dalam pembacaan eksepsi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9).
"Bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden," beber Saleh.
Hal ini didasari dari Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Saleh mengatakan argumentasi Pemohon I, yakni Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga tidak tepat.
"Analogi Pemohon I yang menyamakan kewenangan pemantau dalam Pilpres dan Pilkada tidak tepat. Logika seharusnya adalah Pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil Pemilu 2024," kata Saleh.
Saleh kembali menyebutkan bahwa yang berwenang mengajukan gugatan perselisihan adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Saleh menepis argumentasi Pemohon II yaitu Partai Ummat ang memposisikan diri sebagai partai pendukung pasangan calon nomor 1 dan merasa dirugikan karena ada calon Wapres yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 2/2023, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, kewenangan partai politik mengajukan PHPU hanya terkait DPR dan DPRD, bukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Saleh menyatakan bahwa argumen kedudukan hukum ini tidak serta merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.
"Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat antara kedudukan sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan," jelasnya.
Perkara gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ini teregister lewat 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para penggugat antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.
Para Pemohon mengaku telah menemukan indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.
Aturan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat.
Tak hanya itu, Pemohon juga mempersoalkan adanya surat keterangan penyeteraan yang dikeluarkan secara kilat oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen) terhadap pendidikan Gibran.

Komentar