KPK Selidiki Jual Beli Tanah dan Bangunan Milik Mulyono di Kasus Pajak

Rabu, 23/09/2026 18:41 WIB
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak sekaligus menelusuri aset milik Mulyono dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa 10 saksi di Polresta Yogyakarta, Selasa, 22 September 2026.

"Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Budi kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.

Sepuluh saksi yang diperiksa di Polresta Yogyakarta, yakni Heru Putranto selaku wiraswasta, Satryo Aji selaku PPAT, Penny Yuliastuti selaku PPAT, Iin Indriawati selaku PPAT, Laili Yuniar selaku PPAT, Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT, Sumargono selaku ASN pajak, Wahju Radita Setiadi selaku karyawan swasta, Tri Susetyarini selaku ASN, dan Kabul Subahid selaku wiraswasta.

"Untuk Saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," beber Budi.

Sementara terhadap saksi dari klaster pihak lainnya, penyidik mengarah pada penelusuran aset Mulyono. Salah satu yang didalami adalah transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan yang dilakukan Mulyono maupun keluarganya.

"Sedangkan untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik diantaranya fokus menelusuri aset-aset MLY. Yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh MLY maupun keluarganya," pungkas Budi.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar