Trump Sahkan RUU Targetkan Energi-Pertahanan Rusia hingga Putin
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: Istimewa)
law-justice.co - Presiden Donald Trump pada Jumat (18/9) resmi menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan penerapan sanksi baru untuk menekan Rusia terkait Perang Ukraina.
RUU ini menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia, serta Presiden Vladimir Putin dan para pejabat tinggi lainnya. Aturan ini juga menargetkan "armada bayangan" kapal tanker milik Rusia yang digunakan untuk menghindari sanksi Barat.
Selain itu, aturan ini memberikan wewenang kepada Trump untuk mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap pembeli utama minyak dan gas Rusia.
AFP menyebut langkah ini berpotensi mencakup China dan India, serta memperkuat upaya untuk memutus aliran pendapatan yang mendanai perang Moskow.
Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Partai Republik mengesahkan paket aturan tersebut dengan perolehan suara 262 lawan 159 pada hari Rabu.
RUU tersebut juga akan menyasar perusahaan dan pihak asing yang mendukung militer Rusia, serta memperluas sanksi yang melibatkan Iran.
Namun wewenang luas untuk mengenakan tarif memicu perpecahan yang tidak biasa di kalangan Partai Demokrat. Mereka pada umumnya mendukung Ukraina, tapi enggan memberikan wewenang perdagangan yang lebih luas kepada Trump.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky sebelumnya menyatakan pengesahan undang-undang tersebut memiliki makna simbolis dan ia juga berterima kasih kepada para legislator AS.
Sementara itu, India menyatakan pada Kamis (17/9) bahwa mereka akan terus membeli minyak "melalui diversifikasi sumber pasokan."
Penandatanganan RUU oleh Trump ini juga dilakukan sepekan sebelum jadwal pertemuannya dengan Presiden China, Xi Jinping, di Washington.

Komentar