Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, Penyidik KPK Bidik Nusron Wahid
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri) bersama Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid (Tengah) dan Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat menggelar konferansı pers di Media Center TKN, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Konferensi pers ini Soal Kecurangan dan Kekerasan Pemilu di Tapanuli. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berpotensi terseret kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus yang tengah mereka tangani itu. Terlebih, empat dari delapan tersangka dalam kasus itu disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempat orang itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
Menurut KPK, Nusron Wahid tidak ikut diciduk dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.
KPK mengklaim memiliki batas waktu 1x24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Dia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
"Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ucap Taufik.
Dia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," jelasnya.
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK menduga, Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berupaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris pemilik asal dengan Summarecon Bogor.
KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
Uang fee tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
KPK menyebut penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," imbuhnya.
KPK Sita Uang Ratusan Miliar
KPK mengamankan uang senilai Rp 106,3 miliar dalam OTT di Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan OTT. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Taufik menjelaskan, salah satu lokasi penyitaan uang adalah rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
"Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500," ujar Taufik.
Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
"Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981," tuturnya.
Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni`am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
"Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON," urainya.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.




Komentar