Tangan Kanan Nusron-Bos Summarecon, 8 Tersangka Kasus Suap BPN Ditahan

Rabu, 16/09/2026 05:09 WIB
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR).

Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, terhadap Adrianto bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 1/2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Fakhry, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar