Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidang
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)
Kepastian itu disampaikan Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejagung.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti. Rudi memastikan proses penyidikan perkara Febrie dilakukan secara profesional, objektif dan terukur.
"Penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi, Selasa, 15 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Tim 9 menyimpulkan Febrie dijerat dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan yang dilapis dengan TPPU.
Seluruh pihak yang hadir dalam rapat menyepakati agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum.
"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," katanya.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung, termasuk dalam penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri.

Komentar