Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dikecam Publik
Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pidana pemecatan dan pengurangan penjara bagi dua terdakwa penyerangan aktivis Andrie Yunus. Kedua terdakwa adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Koalisi menilai putusan ini menunjukkan kegagalan peradilan militer dalam meminta pertanggungjawaban anggota TNI atas kejahatan terhadap warga sipil. "Status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum," kata Koalisi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 5 September 2026, mengutip Tempo.
Serda Edi dipangkas hukumannya menjadi dua tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari vonis sebelumnya yaitu tiga tahun penjara dan pemecatan. Keringanan hukum juga diberikan ke Lettu Budhi yang dipidana dua tahun penjara, dari yang semula dua tahun enam bulan beserta pemecatan.
Sementara hukuman terhadap dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka tidak mengalami perubahan. Nandala Dwi divonis dua tahun penjara dan Sami dihukum penjara satu tahun dan enam bulan. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut koalisi, putusan majelis hakim tak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena Peradilan Militer mengambil putusan tanpa menyampaikan pertimbangan secara terbuka dan mengabaikan dampak permanen terhadap korban.
Selain mempermasalahkan vonis hukuman yang lebih ringan, koalisi juga menyebut putusan itu mempertaruhkan kepercayaan publik pada hukum militer. Menurut koalisi, serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap kelompok kritis yang kerap mengawasi kekuasaan.
"Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang," kata mereka.
Koalisi yang menaungi 25 lembaga swadaya masyarakat ini mendesak pemerintah melanjutkan penyelidikan dengan mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan personel BAIS TNI.
Koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR segera merombak yurisdiksi peradilan militer. Mereka menilai sistem saat ini menjadi ruang subur bagi impunitas, dengan menempatkan penyidik hingga hakim dalam satu komando institusi yang sama.
Mereka menuntut revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit wajib diperiksa di peradilan umum demi menjamin independensi dan akuntabilitas.
"Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong," kata koalisi.
Dihubungi terpisah, Markas Besar TNI menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang menerima banding vonis empat terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan bahwa seluruh keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud, merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," kata Nas melalui pesan singkat pada Sabtu, 5 September 2026



Komentar