Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal ke Hongkong

Sabtu, 05/09/2026 22:10 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait seperti Imigrasi dan Bea Cukai. (Antara)

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan instansi terkait seperti Imigrasi dan Bea Cukai. (Antara)

[INTRO]

Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dua warga negara China diamankan saat hendak membawa emas tersebut ke Singapura sebelum diteruskan ke Hongkong.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi pada Jumat, 4 September 2026. “Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing asal China,” kata Alamsyah di Manado, Sabtu (5/9), sebagaimana dilansir Antaranews.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polda Sulut berkoordinasi dengan pengelola Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi mesin X-Ray. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama staf bandara. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 16 batang logam yang diduga emas di dalam kedua koper.

Dua WNA berinisial XQI dan XQU langsung diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga diperintah seseorang berinisial H untuk membawa emas hasil pertambangan ilegal keluar dari Indonesia. Selain 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paspor, empat kartu identitas, dua boarding pass rute Manado-Singapura, dua boarding pass rute Singapura-Hongkong, lima telepon seluler, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut diungkap Polda Sulut dalam konferensi pers tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Aula Tribrata Polda Sulut. Konferensi pers dipimpin Alamsyah dan dihadiri Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar