Alasan 2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat

Sabtu, 05/09/2026 13:01 WIB
Para terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Kontras Andrie Yunus Doc. ANTARA FOTO/Fauzan

Para terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Kontras Andrie Yunus Doc. ANTARA FOTO/Fauzan

law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan dari Dinas Militer terhadap keduanya.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). Dua terdakwa anggota TNI itu yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.

Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.

Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.

Berikut bunyi amar lengkap putusan bandingnya:

a. Edi Sudarko: Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

b. Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: Pidana penjara selama 2 tahun

c. Kapten Nandala Dwi Prasetya: Pidana penjara selama 2 tahun

d. Lettu Sami Lakka: Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.

Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak yang berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok yang menyiapkan racikan air keras tersebut.

Selanjutnya, hakim menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira yang seharusnya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.

Edi dan Budhi Dihukum Dipecat

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.

"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.

Hal yang memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak citra TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Sementara hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas Terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka yang telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar