Syafril Sjofyan, Sekjen Forum Tanah Air

Prabowo Harus Pilih: Polri Lindungi Rakyat Atau Lindungi Kekuasaan!

Jum'at, 21/08/2026 13:58 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaiki Maung melakukan inspeksi pasukan Upacara pada Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Antara)

Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menaiki Maung melakukan inspeksi pasukan Upacara pada Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Antara)

law-justice.co - Menurut saya, preseden aksi BEM UI di Bundaran HI pada 18 Agustus 2026 memang serius dan layak menjadi alasan untuk meminta pertanggungjawaban politik serta evaluasi menyeluruh terhadap Kapolri.Secara serius adalah membahas “pola tindakannya”, tentang benar adanya hambatan demonstrasi seperti yang disampaikan BEM UI.

Patut dicatat bahwa demonstrasi adalah hak bukan pemberian pemerintah. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kebebasan tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi dan negara hukum.

Lebih konkret lagi, UU No. 9 Tahun 1998 masih berlaku dan secara eksplisit mengatur demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

18 Agustus 2026 bahwa UU menyebut sejumlah lokasi yang dikecualikan, antara lain lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal dan objek vital nasional.

Bundaran HI tidak tercantum sebagai tempat yang secara otomatis dilarang. Jadi, kalau polisi melarang mahasiswa berada di suatu lokasi, harus ada dasar hukum dan alasan keamanan/ ketertiban yang konkret, bukan sekadar “tidak boleh” karena keputusan aparat di lapangan.

Ada perbedaan besar antara “mengatur demonstrasi” dan “menghalangi demonstrasi”. Ini titik yang menurut saya paling penting. Polisi memang mempunyai kewenangan mengatur lalu lintas, menjaga keamanan, mengendalikan massa dan mencegah tindakan yang membahayakan masyarakat.

UU Kepolisian juga memberi Polri tugas menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan untuk membungkam aspirasi. Dalam kasus BEM UI, sejumlah media melaporkan klaim mahasiswa bahwa armada Kopaja yang sebelumnya telah disewa jumlahnya diberitakan 24 bus mendadak batal mengangkut massa. Ada pula laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap sopir dan hambatan terhadap mobil komando.

Kalau benar polisi hanya mengatur lalu lintas, itu satu hal. Tetapi apabila ada aparat yang menghubungi pemilik kendaraan, meminta kendaraan tidak mengangkut demonstran, menekan sopir, menghalangi mobil komando, kemudian mengancam mahasiswa agar membubarkan diri, maka persoalannya berubah secara fundamental.

Itu bukan lagi sekadar pengamanan demonstrasi, tetapi berpotensi menjadi intervensi terhadap hak warga untuk melaksanakan demonstrasi.

Bahkan tindakan polisi harus semakin ketat karena UU Kepolisian baru. Ada perkembangan yang menurut saya membuat kasus ini semakin penting. Pada 17 Juni 2026, berlaku UU No. 5 Tahun 2026 yang mengubah UU Kepolisian.

Bahwa perubahan tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, serta pengawasan terhadap Polri. Bahkan pendidikan kepolisian ditegaskan memuat HAM, demokrasi dan prinsip humanis.

Artinya, kalau setelah UU baru tersebut berlaku justru muncul persepsi bahwa aparat melakukan intimidasi terhadap demonstrasi mahasiswa, pemerintah tidak bisa menjawabnya dengan kalimat normatif bahwa “Polri sudah bertindak sesuai prosedur.” UU No. 9 Tahun 1998 bukan hanya memberikan kewajiban kepada demonstran.

Negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap kegiatan penyampaian pendapat. Karena itu paradigma yang benar adalah Polisi bukan penjaga pemerintah dari rakyat. Polisi adalah penjaga rakyat, termasuk ketika rakyat mengkritik pemerintah.

Kalau mahasiswa menyampaikan kritik kepada Presiden, DPR atau pemerintah, tugas polisi bukan membuat kritik tersebut hilang. Tugas polisi adalah memastikan kritik berlangsung aman, tertib dan tidak berubah menjadi kekerasan.

Bahkan ketika demonstrasi mengganggu lalu lintas, solusi demokratisnya seharusnya adalah rekayasa lalu lintas dan pengamanan, bukan menghilangkan hak demonstrasinya.

Dalam aksi BEM UI sendiri memang terjadi ketegangan karena massa menutup jalur TransJakarta dan terjadi aksi saling dorong dengan aparat. Itu perlu dipisahkan dari dugaan intimidasi sebelum aksi.

Kalau ada pelanggaran lalu lintas atau tindakan berbahaya, polisi berhak menanganinya. Namun pelanggaran oleh sebagian peserta tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak seluruh demonstran.

Soal 21 orang yang membawa petasan/dugaan bahan molotov. Ini juga harus objektif. Polisi menyatakan telah mengamankan 21 orang yang membawa petasan, flare dan botol yang diduga dipersiapkan sebagai molotov menjelang aksi.

Kalau memang ada bukti benda berbahaya, penindakan terhadap individu tersebut justru merupakan kewajiban polisi. Tetapi ini tidak boleh digunakan sebagai pembenaran bahwa seluruh aksi BEM UI adalah ancaman keamanan.

Prinsipnya tindak pelaku yang membawa benda berbahaya, jangan tindas seluruh gerakan mahasiswa. Itulah perbedaan antara law enforcement dengan repression.

Apakah Kapolri layak diberhentikan? Karena ada rantai komando di institusi POLRI, tanpa perlu evaluasi dan investigasi, jawaban saya YA, sangat layak dan mendesak.

Intimidasi terhadap sopir Kopaja, pembatalan transportasi secara terkoordinasi, intimidasi terhadap penyedia mobil komando, pelarangan mobil komando mahasiswa, ancaman kepada peserta aksi, dasar hukum pelarangan mahasiswa menuju Bundaran HI, sebagai bukti pelanggaran.

Kapolri atau jajaran pimpinan Polri mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau gagal mengendalikan suatu pola sistematis untuk menghambat demonstrasi yang sah, maka tuntutan agar Presiden mengganti Kapolri bukan tuntutan yang berlebihan.

Sebab UU Kepolisian sendiri mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Disamping itu ada efek politik kepada Presiden Prabowo. Presiden mungkin tidak terlibat langsung dalam tindakan aparat di lapangan. Tetapi dalam sistem pemerintahan, publik akan mengasosiasikan tindakan aparat dengan pemerintahan yang sedang berkuasa.

Apalagi ini terjadi terhadap mahasiswa, kelompok yang secara historis mempunyai posisi sangat penting dalam perubahan politik Indonesia.

Jika mahasiswa kemudian merasa “kami tidak boleh mengkritik pemerintah.” maka persoalannya bukan lagi sekadar BEM UI versus polisi.

Ia dapat berkembang reaksi berantai tidak saja terbatas kepada mahasiswa berlanjut kepada masyarakat sipil lalu relasi organisasi masyarakat dan membentuk opini publik menyebabkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah semakin berkurang.

Ini ironis karena pemerintah bisa mengatakan “demokrasi harus dijaga” tetapi jika di lapangan masyarakat mengalami hambatan, ketika kami mengkritik pemerintah, justru dihalangi aparat.

Maka yang dipercaya masyarakat bukan pidatonya Presiden Prabowo, melainkan pengalaman mereka. Karena itu saya melihat kasus ini sebagai alarm politik. Bukan karena demonstrasi BEM UI harus selalu benar. Bukan pula karena polisi selalu salah.

Tetapi karena demokrasi justru diuji ketika rakyat menyampaikan kritik yang tidak menyenangkan pemerintah.

Kalau pemerintah hanya memberikan kebebasan kepada rakyat yang setuju dengan pemerintah, itu bukan demokrasi. Demokrasi adalah ketika pemerintah tetap melindungi hak orang yang mengkritik pemerintah.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, saya justru melihat ini sebagai kesempatan bagi Presiden untuk menunjukkan bahwa komitmennya terhadap demokrasi bukan sekadar retorika.

Presiden dapat saja memerintahkan investigasi terbuka dan independen, meminta Kapolri menjelaskan rantai komando. Kalau pelanggaran bersifat sistemik pergantian Kapolri mempunyai landasan politik dan institusional yang jauh lebih kuat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar