Simak Proses Balik Nama Tanah Mulai dari Transaksi-Cetak Sertifikat

Jum'at, 21/08/2026 13:28 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

law-justice.co - Sebagai informasi, jual beli tanah tidak berhenti sampai terjadi transaksi. Pembeli perlu mengalihkan hak atas tanah atau balik nama agar tanah itu secara resmi menjadi miliknya.

Proses balik nama akan mengubah nama yang tertera di sertifikat menjadi nama pemilik baru. Dengan begitu, pemilik baru mempunyai hak yang didukung kekuatan hukum.

Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Berikut ini tahapannya, dikutip dari Instagram @ditjenphpt_atrbpn, Kamis (20/8/2026).

1. Sepakat Jual Beli
Pertama, penjual dan pembeli harus sepakat melakukan transaksi. Penjual sepakat untuk menjual tanah untuk kemudian dibeli oleh pembeli.

2. Pilih PPAT
Setelah sepakat, pilih pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli (AJB). Pastikan untuk memilih PPAT yang memiliki daerah kerja di lokasi letak bidang tanah.

3. Pengecekan Sertifikat
Selanjutnya, minta PPAT untuk mengecek data sertifikat tanah. PPAT akan memeriksa kesesuaian data fisik dan data yuridis sertifikat tanah dengan data elektronik yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.

Hasil layanan pengecekan sertifikat hanya berlaku selama 7 hari. Jadi segera buat akta setelah hasil layanan diterbitkan Kantor Pertanahan.

4. Bayar Pajak
Pembeli harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah setempat. Lalu, pemda akan memvalidasi pembayaran pajak tersebut.

Dokumen bukti bayar dan validasi BPHTB akan digunakan untuk daftar balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Selain itu, penjual harus bayar pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax. Pastikan juga pembayaran PPh sudah diverifikasi karena ini merupakan syarat daftar balik nama.

5. Pembuatan Akta
Usai membayar pajak, PPAT sudah bisa membuat akta. Proses ini harus dihadiri oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh setidaknya 2 orang saksi. PPAT wajib membacakan dan menjelaskan isi akta.

6. Pelaporan Akta
Selanjutnya, PPAT melaporkan akta ke Kementerian ATR/BPN melalui sistem elektronik. Nantinya, kantor pertanahan akan memeriksa dan memverifikasi akta. Lalu, fisik akta dan dokumen persyaratan diberikan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.

7. Pendaftaran Peralihan Hak
Hak atas tanah sebenarnya sudah beralih sejak penandatanganan akta PPAT. Namun, pemilik baru perlu mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan agar nama di sertifikat tanah diganti.

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru bisa mengakses sertifikat di aplikasi Sentuh Tanahku atau mencetaknya melalui petugas loket kantor pertanahan.

Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Balik Nama

Saat mengajukan layanan balik nama tanah, pemilik baru mesti menyiapkan beberapa berkas buat diserahkan ke kantor pertanahan. Tentunya, salah satu berkas yang wajib ada itu sertifikat tanah asli.

Selain itu, ada juga berkas tambahan yang harus ada tergantung pada proses pemberian tanah, lho. Lalu, apa saja berkas tambahannya? Berikut ini penjelasannya, dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Kamis (13/8/2026).

Syarat Dokumen Tambahan Saat Balik Nama Tanah

Inilah beberapa sebab peralihan hak yang membutuhkan bukti berkas tambahan ketika balik nama sertifikat tanah.

Jual Beli

Jika peralihan tanah akibat transaksi jual beli, pemilik baru mesti membawa akta jual beli (AJB) saat balik nama tanah. AJB adalah dokumen resmi yang membuktikan terjadi jual beil tanah sehingga tanah sudah dialihkan dari penjual kepada pembeli. AJB dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) atau camat.

Pewarisan

Tanah dapat dialihkan kepada ahli waris ketika pemilik lama meninggal dunia. Ahli waris selaku pemilik baru perlu membuktikan pewarisan dengan membawa akta kematian dan surat keterangan waris atau akta wasiat saat mengurus balik nama sertifikat.

Hibah

Selain itu, tanah dapat diberikan kepada orang secara cuma-cuma atau sukarela dengan cara hibah. Untuk kasus ini, perlu ada akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT atau pejabat yang berwenang.

Tukar-Menukar

Lalu, proses perpindahan hak milik atas tanah bisa dari satu orang ke orang lain berdasarkan perjanjian tukar menukar. Perjanjian itu dibuktikan dengan akta tukar-menukar yang telah dibuat di hadapan PPAT/pejabat berwenang.

Pembagian Hak Bersama

Lalu, ada juga peralihan hak atas tanah akibat pembagian hak bersama. Proses ini mengubah status kepemilikan hak bersama menjadi hak individu. Hal itu dibuktikan dengan menyerahkan akta pembagian hak bersama.

Dokumen Persyaratan

Selain itu, berikut ini beberapa syarat dokumen yang secara umum perlu disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah.

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Formulir permohonan memuat hal berikut:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar