KPK Usut Upaya Jual Beli Tanah Libatkan Anggota DPR Anwar Sadad
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI
law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini tengah mendalami transaksi jual beli tanah yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, saat memeriksa saksi Achmad Hadi Fauzan (swasta) pada Selasa, 4 Agustus 2026.
KPK menduga uang ataupun tanah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Anwar Sadad sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Tindak pidana diduga dilakukan yang bersangkutan saat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
"Saksi 2 hadir. Penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS [Anwar Sadad]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8).
KPK seyogianya juga memanggil anak Anwar Sadad yang bernama Muhammad Haykal Ismail Sadad dalam pemeriksaan Selasa kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.
"Saksi 1 tidak hadir. Penyidik masih tunggu konfirmasinya. Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara," ucap Budi.
Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sejumlah Rp1,5 miliar hingga 1 kilogram emas terkait pengurusan dana hibah.
Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus- baru saja dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 16 Agustus 2026.
"Saudara MM [Moch Mahrus] diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 (satu) unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS [Anwar Sadad] melalui BGS [Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad] untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ungkap Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7) malam.
"Saudara MM [Moch Mahrus] merupakan satu dari sepuluh Tersangka selaku pemberi pada klaster penerima saudara AS dan BGS," sambungnya.
Anwar Sadad juga sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus lalu. Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir.
Dalam proses berjalan, Budi menjelaskan penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," tutur Budi.
Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (22/7), KPK sudah lebih dulu menahan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.
Para tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (almarhum); Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.




Komentar