Bapemperda: Ranperda Perlindungan Perempuan Harus Beri Efek Jera

Minggu, 16/08/2026 08:47 WIB
Ilustrasi: Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Abdul Azis. (ChatGPT)

Ilustrasi: Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Abdul Azis. (ChatGPT)

[INTRO]

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan korban sekaligus memastikan pelaku kekerasan mendapat konsekuensi yang dapat memberikan efek jera.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan dengan mempelajari kebijakan perlindungan perempuan di sejumlah daerah, termasuk Surabaya yang menerapkan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. "Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Abdul Aziz di kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Ahad (16/8).

Menurut dia, jika mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan di Jakarta, Bapemperda akan mencari alternatif kebijakan yang tetap memiliki daya tekan terhadap pelaku. Abdul Aziz menilai tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan perlu direspons dengan regulasi yang lebih kuat. Terlebih, sebagian kasus masih diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku merupakan anggota keluarga korban, seperti suami atau ayah. "Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang," katanya.

Legislator PKS itu menegaskan, Ranperda tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperberat sanksi. Regulasi juga harus membangun sistem perlindungan yang mencakup pencegahan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah. "Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan," ujarnya.

Bapemperda memastikan pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan. Pelibatan berbagai pihak tersebut ditujukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan perempuan di Jakarta.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar