DPR Optimis RUU Daerah Kepulauan Rampung di 2026
Ilustrasi: Gedung DPR RI. (Antara via Waspada)
[INTRO]
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) Alimudin Kolatlena, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026 ini.
Optimisme tersebut disampaikan Kolatlena seiring dengan terus berjalan dan semakin diperkuat pembahasan substansi RUU, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurut Kolatlena penerbitan Surpres menunjukkan adanya keseriusan pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi yang secara khusus menjawab karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (09/08/2026).Alimudin menjelaskan, tahapan berikutnya dalam proses legislasi akan diarahkan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” beber wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.Menurut Alimudin, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan undang-undang secara administratif, tetapi juga memastikan substansinya mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.Selain itu, Alimudin menegaskan, urgensi RUU Daerah Kepulauan tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, pendekatan pembangunan nasional harus mampu menyesuaikan diri dengan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemaritiman wilayah kepulauan.Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985."Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata Alimudin.Kolatlena berharap regulasi tersebut nantinya menjadi acuan lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi terintegrasi antara pembangunan daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Share:
Tags:




Komentar