Resmi, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI & Pegawai Kemhan

Kamis, 30/07/2026 11:22 WIB
Saat Upacara HUT TNI, Presiden Prabowo Tidak Menyebut Nama Jokowi. (Biro Pers Istana).

Saat Upacara HUT TNI, Presiden Prabowo Tidak Menyebut Nama Jokowi. (Biro Pers Istana).

law-justice.co - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi memutuskan menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi, Kamis (30/7).

Rico mengatakan Kemhan juga telah menerima salinan peraturan dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.

"Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.

Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Perpres.

"Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," katanya.

Dia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp44.874.000 per bulan.

"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar