Personel Polres Labusel Ditahan karena Korupsi Dana Bansos Rp1,9M

Senin, 27/07/2026 20:11 WIB
Ilustrasi Penahanan. (Keith Allison/Pixabay)

Ilustrasi Penahanan. (Keith Allison/Pixabay)

law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

YML yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Dia ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/7).

Dia menerangkan kasus ini bermula saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan Kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

"Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adaah  N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, dan YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kemudian PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GGRS selaku Staf Honorer.

"Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026," jelas Oloan.

Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos tersebut.

Beberapa di antaranya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang.

Menurut Oloan, YML diduga memiliki peran penting dalam menentukan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial. Tak hanya itu, YML disebut terlibat sejak proses pengadaan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang.

"Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu," paparnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kejari Labusel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlib

at," kata dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar