Ketua MPR Minta Kapolri Ijinkan Sipil Gunakan Peluru 9 mm untuk Bela Diri

Sabtu, 01/08/2020 20:30 WIB
Ilustrasi Peluru 9mm (Wikipedia)

Ilustrasi Peluru 9mm (Wikipedia)

[INTRO]

Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9 mm dapat dipergunakan untuk bela diri bagi masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Bamsoet menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber .22 mm, .25 mm, dan .32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," ujar Bamsoet dikutip Antara, Sabtu, (1/7/2020).

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar