Ketika Maling Ayam Tewas Dimassa, Koruptor `Kakap` Masih Bisa Senyum
Maling Ayam Tewas Dimassa, Koruptor Kelas Kakap Masih Bisa Senyum. (Istimewa).
law-justice.co - Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Gus Hilmi Firdausi melontarkan sindiran menohok terhadap perbedaan perlakuan terhadap kasus korupsi dan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kecil.
Gus Hilmi menyinggung penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang menurutnya sangat kontras jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap terduga pencuri ayam.
Baginya, ironi tersebut menjadi potret ketimpangan keadilan yang masih terjadi di Indonesia.
Bandingkan Koruptor dan Terduga Maling Ayam
Gus Hilmi menggambarkan nasib tragis seorang terduga pencuri ayam yang menjadi korban amuk massa.
"Ketika seorang (terduga) maling ayam dihabisi oleh masa hingga tewas, bahkan disaksikan sang anak yang terus menangisi jasad bapaknya," ujar Gus Hilmi dikutip fajar.co.id, Minggu (26/7/2026).
Di sisi lain, ia menekankan bahwa para tersangka kasus korupsi bernilai besar justru kerap terlihat tenang saat berhadapan dengan proses hukum.
"Sedangkan koruptor kelas kakap dengan berbagai kasus masih santai-santai dan senyum-senyum karena merasa masih menyimpan banyak kartu AS," ucapnya.
Tuding Keadilan Sudah Lama Mati
Perbedaan perlakuan tersebut, menurut Gus Hilmi, memperlihatkan masih adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Dia pun menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi saat ini.
"Sungguh saya merasa keadilan memang sudah lama mati di negeri ini!," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait perkara yang menjeratnya. Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Momen penahanan Febrie turut menyita perhatian publik. Berbeda dengan penahanan sejumlah tersangka lain yang biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Febrie justru tampak memakai kemeja batik berwarna abu-abu saat dibawa menuju rumah tahanan.
Di hadapan awak media, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang kini dijalaninya. Ia mengaku tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saya merasa memang ini dikriminalisasi," ucap Febrie kepada wartawan.
Ditahan di Rutan KPK
Usai menjalani proses di Kejaksaan Agung, Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie tiba di kompleks Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau dengan terali besi hitam bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung masih akan mendalami perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Komentar