Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Kasus Jaksa Febrie, Presiden Prabowo dan Ujian Independensi Hukum
Ketika Kasus Eks Jampidsus Febrie Bikin Publik Sulit Percaya Kejagung. (Istimewa).
Pemberitaan mengenai pernyataan Pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai “kebanggaan Presiden Prabowo” dan kemudian mendapat respons dari Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagaimana diberitakan law-justice.co pada Senin, 20 Juli 2026, menghadirkan sebuah diskursus yang lebih luas daripada sekadar persoalan individu.
Perdebatan tersebut menyentuh isu mendasar dalam negara hukum, yaitu bagaimana memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan secara independen ketika menyangkut seseorang yang pernah menduduki posisi strategis dan kemudian dikaitkan dengan lingkar kekuasaan.
Dalam pemberitaan tersebut, Istana menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan tersebut menjadi penting karena dalam sistem demokrasi, Presiden memang memiliki posisi politik yang sangat kuat, tetapi proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan, maupun persepsi hubungan politik seseorang dengan kekuasaan.
Di sisi lain, pernyataan Hotman Paris yang meminta agar proses hukum tersebut dikaji kembali dan menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara penghormatan terhadap figur yang pernah memiliki kontribusi dalam pemerintahan dengan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pada titik inilah masyarakat membutuhkan penjelasan yang objektif: apakah proses hukum terhadap seorang pejabat atau mantan pejabat tinggi merupakan bukti bahwa institusi hukum bekerja tanpa pandang bulu, atau justru menjadi momentum untuk menguji sejauh mana independensi aparat penegak hukum dapat dipertahankan.
Kasus seperti ini selalu memiliki dimensi yang kompleks. Di satu sisi, negara harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menjaga agar proses tersebut berlangsung secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik di balik penegakan hukum. Tantangan terbesar bukan hanya bagaimana hukum bekerja, tetapi bagaimana masyarakat dapat melihat dan mempercayai bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.
Karena itu, polemik mengenai Febrie Adriansyah tidak semestinya hanya dipahami sebagai hubungan antara seorang individu, Presiden, dan proses hukum. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana demokrasi Indonesia membangun batas yang sehat antara kekuasaan pemerintahan dan independensi lembaga penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap hukum akan sangat bergantung pada kemampuan negara menunjukkan bahwa hukum tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, tetapi juga tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan tertentu.
Dari perspektif tersebut, terdapat dua pertanyaan mendasar yang perlu menjadi bahan refleksi. Pertama, sejauh mana batas hubungan antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dengan independensi proses penegakan hukum? Kedua, apakah penanganan perkara terhadap figur seperti Febrie Adriansyah pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum, atau justru semakin memperbesar keraguan masyarakat terhadap independensi sistem hukum Indonesia?
Presiden, Kekuasaan, dan Batas Independensi Penegakan Hukum
Dalam negara demokrasi yang menganut prinsip negara hukum, Presiden memang memiliki posisi yang sangat penting sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam pengangkatan pejabat tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kewenangan politik tersebut tidak berarti bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengendalikan atau memengaruhi proses penegakan hukum terhadap seseorang.
Di sinilah batas antara kekuasaan pemerintahan dan independensi hukum harus ditegakkan secara jelas. Presiden merupakan kepala pemerintahan, tetapi bukan pemilik proses hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan, alat bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan hubungan politik, kedekatan personal, ataupun posisi seseorang dalam pemerintahan.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyampaikan bahwa perkara tersebut dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku serta tidak perlu dikaitkan dengan Presiden merupakan penegasan mengenai prinsip pemisahan antara ranah politik pemerintahan dan ranah penegakan hukum. Begitu pula pandangan bahwa pemeriksaan pejabat tinggi tidak secara otomatis harus memperoleh izin Presiden menjadi bagian dari diskursus mengenai bagaimana sistem hukum bekerja dalam negara demokrasi.
Namun, persoalan independensi hukum tidak berhenti pada aspek formal. Tantangan terbesar bagi negara bukan hanya memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi, tetapi juga membangun keyakinan publik bahwa proses hukum memang berlangsung secara independen. Persepsi masyarakat menjadi faktor penting karena kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun dari aturan tertulis, tetapi juga dari bagaimana institusi menjalankan kewenangannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, Presiden tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang berada di atas hukum, tetapi juga tidak tepat apabila Presiden dianggap bertanggung jawab atas setiap tindakan hukum yang menimpa pejabat yang pernah berada dalam struktur pemerintahan. Hubungan yang sehat antara kekuasaan eksekutif dan lembaga penegak hukum adalah ketika Presiden memberikan dukungan terhadap penguatan supremasi hukum, sementara aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan maupun kepentingan politik tertentu.
Justru kualitas demokrasi sebuah negara dapat dilihat dari kemampuannya menjaga jarak yang sehat antara kekuasaan dan hukum. Kekuasaan yang terlalu jauh masuk ke dalam proses hukum dapat melemahkan independensi institusi. Sebaliknya, hukum yang tidak memiliki mekanisme akuntabilitas juga dapat menimbulkan persoalan kepercayaan publik. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci: pemerintah menghormati independensi hukum, sementara lembaga penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan transparansi.
Pada akhirnya, kasus seperti Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi seluruh elemen negara, bukan hanya bagi individu yang sedang menjalani proses hukum. Pertanyaan terbesarnya adalah apakah Indonesia mampu membangun hubungan yang sehat antara kekuasaan politik dan penegakan hukum, yaitu sebuah hubungan di mana Presiden tetap menjalankan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan, tetapi hukum tetap memiliki ruang independen untuk bekerja tanpa bayang-bayang kekuasaan.
Ujian Kepercayaan Publik terhadap Institusi Hukum
Persoalan terbesar dari sebuah proses hukum bukan hanya terletak pada siapa yang diperiksa, siapa yang menjadi tersangka, atau bagaimana akhir dari suatu perkara diputuskan. Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana proses tersebut mampu membangun atau justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Dalam konteks perkara yang melibatkan figur seperti Febrie Adriansyah, yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus, dimensi kepercayaan publik menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Lembaga penegak hukum di Indonesia selama ini selalu menghadapi tantangan besar berupa persepsi masyarakat mengenai independensi, konsistensi, dan keseriusan dalam menegakkan hukum. Setiap perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau figur yang memiliki pengaruh publik secara otomatis mendapatkan perhatian lebih besar karena tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi yang menjalankan proses hukum tersebut.
Pernyataan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang menyebut adanya dugaan “kriminalisasi” serta meminta agar proses hukum dikaji kembali, berhadapan dengan penegasan Istana bahwa penanganan perkara harus dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa campur tangan Presiden. Dua pandangan tersebut menggambarkan adanya persepsi yang berbeda di ruang publik. Di satu sisi terdapat kekhawatiran bahwa proses hukum dapat memiliki dimensi politik, sementara di sisi lain terdapat penegasan bahwa hukum harus berjalan sesuai prosedur tanpa melihat latar belakang seseorang.
Dalam situasi seperti ini, institusi hukum memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk membuktikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar didasarkan pada prinsip profesionalitas dan objektivitas. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa hukum berjalan sesuai aturan, tetapi harus dibuktikan melalui proses yang dapat dilihat, diuji, dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Apabila proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional, transparan, berbasis alat bukti yang kuat, serta tetap menghormati hak-hak hukum pihak yang diperiksa, maka perkara tersebut justru dapat menjadi momentum positif bagi penguatan kepercayaan publik. Masyarakat akan melihat bahwa hukum memiliki kemampuan untuk bekerja tanpa mengenal jabatan, kedekatan kekuasaan, maupun posisi sosial seseorang.
Sebaliknya, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi standar ganda, proses yang tidak transparan, tekanan politik, atau perlakuan yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya, maka perkara tersebut berpotensi memperlemah keyakinan publik terhadap independensi hukum. Dalam negara demokrasi, persepsi keadilan memiliki arti penting karena legitimasi institusi hukum tidak hanya bergantung pada kewenangan yang dimiliki, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap cara kewenangan tersebut digunakan.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah proses hukum bukan hanya terletak pada apakah seseorang akhirnya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian proses mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum.
Kasus Febrie Adriansyah dengan demikian menjadi ujian bagi seluruh institusi hukum Indonesia. Ia bukan hanya menguji profesionalitas aparat penegak hukum, tetapi juga menguji kedewasaan demokrasi dalam memisahkan antara kekuasaan politik dan proses hukum. Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai nasib satu individu, melainkan apakah kasus ini akan menjadi simbol bahwa hukum mampu berdiri di atas semua kekuasaan, atau justru memperkuat keraguan publik terhadap independensi sistem hukum itu sendiri.




Komentar