KPK Membantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23/07/2026 19:45 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut penyidik telah mengamankan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Saat ini, penyidik masih berfokus melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

"Tidak benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih fokus untuk melakukan pemeriksaan awal kepada para saksi," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 23 Juli 2026.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar