Indonesia Mulai Hari Ini Punya Undang-undang Jaring Dana Konglomerat
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna.
Undang-undang tersebut diharapkan menjadi regulasi yang mampu menjaring investasi dari konglomerat dunia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI beserta pemerintah telah membahas dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal RUU tersebut akan berisi 10 Bab dan 73 pasal.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," kata Hekal dalam rapat tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Dalam pembacaan pendapat akhir mini fraksi, keseluruhan partai menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Secara berurutan, persetujuan disampaikan oleh perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun yang disetjui peserta rapat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
"Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini. Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI," ujar Purbaya.
RUU tersebut mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di PFII. Salah satu yang disinggung oleh Purbaya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan bisnis di PFII.
Menurut Bendahara Negara, kekhususan yang diatur dalam RUU PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.
"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya.
Di sisi lain, RUU tersebut juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus di kawasan PFII, antara lain Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus PFII.
Berbagai insentif perpajakan juga diterbar untuk investor PFII. Salah satunya pemberian insentif berupa pajak penghasilan 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di PFII.




Komentar