Sebab Advokat Pitra Romadoni Diperiksa Polres Bogor

Selasa, 08/09/2026 23:48 WIB
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)

law-justice.co - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menghadiri panggilan klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Bogor terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa 8 September 2026.

Panggilan tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Resor Bogor Nomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 2 September 2026. 

Dalam surat itu, Pitra diminta hadir untuk memberikan keterangan dan memenuhi permintaan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor.

Berdasarkan surat panggilan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pitra mengaku dipanggil terkait kasus oknum dosen sebuah kampus ternama di Medan.

"Biarlah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif,” kata Pitra dalam keterangannya.

Diketahui, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1056/IX/RES.2.5/2026/Reskrim tanggal 2 September 2026.

Pitra menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum untuk mengungkap fakta secara utuh. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses penyelidikan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Prinsipnya saya menghormati proses hukum. Yang paling penting adalah kebenaran materil dapat ditemukan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” ungkap Pitra.

Pitra juga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kita serahkan kepada penyidik. Saya percaya Polres Bogor akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pitra. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar