Purbaya Ditegur DPR Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025). (Istimewa/BPMI Setpres/Rusman)
Purbaya dinilai memindahkan dana SAL pemerintah di BI ke Himbara pada 2026 tanpa meminta persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Teguran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/7).
Awalnya, Dolfie meminta penjelasan mengenai penempatan dana SAL di Himbara.
"2025 penempatannya berapa ya Pak, penempatan SAL di Bank Himbara?" tanya Dolfie.
Purbaya menjawab penempatan dana SAL pada 2025 sekitar Rp200 triliun.
Saat ditanya mengenai jumlah penempatan dana pada 2026, Purbaya tidak menjawab secara gamblang. Ia malah menjelaskan alasan di balik keputusan memindahkan dana SAL ke Himbara.
"Yang terakhir Rp200 triliun, terus saya tambah kemarin ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun. Kan saya waktu ditanya itu, waktu mengembalikan itu, uang pemerintah di BI itu kebanyakan. SAL ada banyak. Uang di BI itu ada hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem, Rp200 triliun yang dulu diperpanjang sampai akhir tahun, Rp100 triliun kita lihat setiap tiga bulan, Rp100 triliun kita pakai keluar masuk untuk memastikan di sistem cukup uangnya," ujar dia.
Dolfie kemudian menegaskan yang dipertanyakan bukan alasan pemindahan dana, melainkan besaran dana SAL yang dipindahkan pada 2026.
Purbaya menjawab dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun.
"Pertanyaan saya, tahun 2026 berapa SAL yang dipakai?" tanya Dolfie.
"Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja," ujar Purbaya.
"Ya dipindahinnya berapa?" tanya Dolfie.
"Rp100 triliun, Pak," jawab Purbaya.
Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut memerlukan persetujuan DPR, Purbaya menjawab tidak.
"Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya.
Suasana rapat pun memanas, jawaban Purbaya langsung dikoreksi Dolfie. Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.
Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia mengatakan pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.
"Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.
Namun, Dolfie menegaskan persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi.
"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?" tegas Dolfie
Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dan menyampaikan pemindahan dana dilakukan semata-mata sebagai niat baik bagi Indonesia.
"Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya.
Pembelaan Menteri Keuangan itu kemudian ditanggapi anggota Komisi XI dengan sangkalan.
"Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak," jawab Dolfie.

Komentar