Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Akankah Kasus MBG Tenggelam Disaat Skenario Konflik Polri Vs Kejaksaan

Minggu, 19/07/2026 10:15 WIB
Konflik Polri dan Kejaksaan serta Kasus Korupsi MBG mendapat perhatian rakyat dengan Para Aktivis Berkampanye dan Perlibatan Publik untuk Membersihkan Indonesia dari Berbagai Kasus Korupsi dan APH yang bobrok. Para Aktivis ini Hadir saat Memberikan keterangan kepada media di Gedung YLBHI, Jakarta. (Robinsar Nainggolan)

Konflik Polri dan Kejaksaan serta Kasus Korupsi MBG mendapat perhatian rakyat dengan Para Aktivis Berkampanye dan Perlibatan Publik untuk Membersihkan Indonesia dari Berbagai Kasus Korupsi dan APH yang bobrok. Para Aktivis ini Hadir saat Memberikan keterangan kepada media di Gedung YLBHI, Jakarta. (Robinsar Nainggolan)

[INTRO]

Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh aspek lebih luas: transparansi pengelolaan anggaran negara, efektivitas pemberantasan korupsi, hingga hubungan antar-lembaga penegak hukum.

Sebagai program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat, terutama kelompok pelajar dan masyarakat rentan, MBG seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus dibuka secara terang, bukan hanya untuk menemukan siapa yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dapat dibongkar dan diperbaiki.

Namun, perhatian publik kemudian mulai bergeser. Di tengah proses pengusutan perkara MBG, muncul rangkaian peristiwa lain yang melibatkan hubungan antara Polri dan Kejaksaan. Langkah hukum yang saling bersinggungan, penggeledahan terhadap pihak yang memiliki posisi strategis, serta berbagai informasi yang berkembang di ruang publik memunculkan persepsi adanya ketegangan antar-institusi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses hukum masih berjalan dalam koridor penegakan hukum yang objektif, atau justru mulai terseret dalam dinamika persaingan kewenangan antar-aparat?

Pada titik inilah publik perlu melihat persoalan secara lebih mendalam. Perkara MBG tidak boleh kehilangan substansinya hanya karena perhatian masyarakat tersedot pada konflik antar-lembaga. Yang paling penting bukanlah siapa yang lebih kuat antara Polri dan Kejaksaan, melainkan apakah hukum mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, mengembalikan kerugian negara, dan memastikan program yang diperuntukkan bagi rakyat tidak menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Karena itu, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dikaji:Apakah pengusutan kasus korupsi MBG benar-benar diarahkan untuk membongkar aktor utama, atau berhenti pada lingkaran pelaksana di lapangan?. Apakah benturan Polri dan Kejaksaan merupakan perang antar-institusi atau konsekuensi dari perebutan kewenangan penegakan hukum?.  Apakah konflik antar-aparat berisiko mengalihkan perhatian publik dari tujuan utama: menyelamatkan uang negara dan melindungi rakyat?

Kasus Korupsi MBG :Dimana Ujungnya ?

Kasus dugaan korupsi dalam program MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menjalankan administrasi, atau siapa yang berada di posisi paling dekat dengan pelaksanaan program. Sebagai sebuah program strategis nasional dengan cakupan luas, MBG melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar, berbagai institusi pemerintahan, jaringan penyedia makanan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga distribusi di tingkat daerah. Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan, maka persoalan utamanya bukan sekadar mencari pelaku teknis di lapangan, melainkan mengungkap bagaimana sistem tersebut bisa disalahgunakan dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari penyimpangan tersebut.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan program berskala besar, pola yang sering muncul bukanlah tindakan individual yang berdiri sendiri, melainkan adanya mata rantai kewenangan, keputusan, dan kepentingan yang saling terhubung. Korupsi tidak selalu terjadi karena satu orang memiliki kesempatan untuk mengambil keuntungan, tetapi sering kali muncul karena adanya celah dalam tata kelola, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengusutan kasus MBG tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan dari sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang merancang pola penyimpangan, siapa yang mengendalikan aliran dana, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, dan apakah terdapat pihak tertentu yang memiliki kekuatan untuk melindungi atau menghambat proses pengungkapan perkara.

Penetapan tersangka terhadap pejabat kepolisian dalam perkara MBG menunjukkan bahwa proses hukum telah menyentuh unsur aparatur negara. Namun, langkah tersebut juga memunculkan ekspektasi publik yang lebih besar. Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah penyidikan akan bergerak menuju lapisan yang lebih tinggi, termasuk pihak-pihak yang mungkin memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, maupun pengawasan program tersebut.

Sebab, dalam banyak kasus korupsi besar, publik sering kali melihat pola yang sama: aparat berhasil menemukan pelaksana atau penerima manfaat langsung, tetapi berhenti sebelum menyentuh aktor yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam membangun sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Jika hal tersebut terjadi, maka pemberantasan korupsi hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan tanpa membongkar akar masalahnya.

Pemikir politik dan ekonomi asal Italia, Antonio Gramsci, pernah memperkenalkan konsep hegemoni, yaitu bagaimana kelompok yang memiliki kekuasaan dapat mempertahankan pengaruhnya melalui pengendalian terhadap institusi dan struktur sosial. Dalam konteks pemberantasan korupsi, gagasan tersebut relevan untuk mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan sering kali tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi dapat melekat dalam jaringan kepentingan yang lebih luas.

Sementara itu, ekonom dan akademisi Amerika Serikat Robert Klitgaard merumuskan teori yang sangat terkenal mengenai korupsi melalui formula: Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability. Menurut pandangan ini, korupsi mudah terjadi ketika seseorang atau kelompok memiliki kendali besar terhadap suatu sumber daya, memiliki keleluasaan mengambil keputusan, tetapi tidak diimbangi dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

Jika teori tersebut diterapkan dalam kasus MBG, maka fokus penyidikan seharusnya tidak hanya mencari siapa yang melakukan pelanggaran administratif, tetapi juga menguji apakah terdapat monopoli kewenangan, penyalahgunaan diskresi, serta lemahnya mekanisme pengawasan yang membuka ruang terjadinya korupsi.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam kasus MBG bukan hanya "siapa tersangkanya", tetapi apakah negara memiliki keberanian untuk membongkar seluruh rantai yang memungkinkan dugaan korupsi itu terjadi. Publik tentu tidak ingin melihat kasus besar yang menyangkut kepentingan jutaan rakyat hanya berakhir dengan menghukum pihak yang berada di tingkat bawah, sementara aktor yang memiliki pengaruh lebih besar tetap berada di luar jangkauan hukum.

Dengan demikian, ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum bukan sekadar kemampuan menetapkan tersangka, tetapi keberanian memastikan bahwa proses hukum berjalan sampai ke pusat pengambilan keputusan. Apakah pengusutan MBG benar-benar sedang membongkar sistem korupsi, atau hanya menemukan pihak yang paling mudah dikorbankan? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah kasus MBG menjadi tonggak transparansi atau kembali menjadi daftar panjang perkara korupsi yang gagal menyentuh akar persoalan.

Benturan Polri vs Kejaksaan: Perang Antar-Institusi atau Rebutan Kewenangan?

Rangkaian peristiwa konflik Polri dan Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir telah menciptakan persepsi publik mengenai adanya ketegangan antar-lembaga penegak hukum. Persepsi tersebut muncul bukan tanpa alasan. Ketika satu institusi menangani perkara yang menyeret pejabat dari institusi lain, kemudian muncul langkah hukum yang menyentuh lingkaran kekuasaan masing-masing, publik mulai bertanya apakah yang sedang berlangsung merupakan bagian dari proses penegakan hukum biasa atau justru sebuah pertarungan pengaruh antar-aparat.

Dalam konteks kasus MBG, Kejaksaan Agung mengambil peran dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang pejabat kepolisian. Di sisi lain, Polri melakukan langkah hukum dalam perkara berbeda yang menyentuh pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Ditambah dengan munculnya berbagai informasi mengenai surat internal Kejaksaan terkait peningkatan kewaspadaan serta isu kedatangan sejumlah personel ke institusi kepolisian yang kemudian dibantah oleh pihak terkait, rangkaian peristiwa tersebut membentuk persepsi adanya eskalasi hubungan antar-institusi.

Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Polri dan Kejaksaan sedang berkonflik, melainkan bagaimana publik memahami hubungan antar-lembaga penegak hukum dalam sistem negara hukum. Dalam negara demokrasi, keberadaan beberapa institusi penegak hukum sebenarnya merupakan mekanisme pengawasan dan keseimbangan. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu institusi saja.

Polri memiliki kewenangan utama dalam penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak pidana. Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan dalam perkara tertentu juga memiliki kewenangan penyidikan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan khusus dalam menangani perkara korupsi tertentu. Pembagian kewenangan tersebut secara ideal seharusnya menciptakan sistem pengawasan silang, bukan persaingan antar-lembaga.

Akan tetapi, dalam praktiknya, wilayah kewenangan yang beririsan dapat memunculkan gesekan. Perkara korupsi yang menyentuh pejabat tinggi atau institusi negara sering kali tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi kelembagaan dan politik. Ketika aparat penegak hukum mulai menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan institusi masing-masing, muncul risiko bahwa publik melihat proses tersebut bukan sebagai penegakan hukum yang objektif, melainkan sebagai pertarungan untuk mempertahankan pengaruh dan legitimasi.

Ahli hukum tata negara asal Amerika Serikat, James Madison, dalam gagasan mengenai checks and balances pernah menjelaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dalam pandangan Madison, institusi negara memang harus memiliki mekanisme saling mengawasi, tetapi tujuan akhirnya bukan untuk melemahkan satu sama lain, melainkan menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum.

Gagasan tersebut menjadi relevan dalam melihat dinamika Polri dan Kejaksaan. Jika tindakan satu lembaga terhadap lembaga lain dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan kepentingan pemberantasan korupsi, maka hal tersebut merupakan bentuk berjalannya mekanisme kontrol dalam negara hukum. Namun, jika proses hukum mulai dipersepsikan sebagai alat untuk menekan, membalas, atau memperlemah institusi lain, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan mengalami kerusakan.

Pemikir politik asal Jerman, Max Weber, menjelaskan bahwa legitimasi negara modern sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap kewenangan yang dijalankan secara rasional dan berdasarkan aturan. Dalam konteks penegakan hukum, legitimasi aparat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa tindakan tersebut dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan.

Karena itu, tantangan terbesar bagi Polri dan Kejaksaan bukan sekadar membuktikan siapa yang lebih kuat dalam menghadapi perkara hukum, melainkan menunjukkan bahwa masing-masing institusi mampu bekerja berdasarkan prinsip independensi dan profesionalitas. Publik tidak membutuhkan pertarungan antar-aparat, tetapi membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan korupsi akan diproses tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, maupun asal institusinya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah Polri dan Kejaksaan sedang berkonflik, tetapi apakah sistem hukum Indonesia mampu memastikan bahwa setiap lembaga tunduk pada aturan yang sama. Jika langkah hukum yang terjadi merupakan bagian dari upaya membuka kebenaran, maka hal itu merupakan penguatan supremasi hukum. Namun, jika yang terlihat adalah saling membuka perkara demi kepentingan institusi masing-masing, maka publik berhak khawatir bahwa pemberantasan korupsi telah bergeser menjadi arena pertarungan antar-kekuatan.

Ujian sesungguhnya bukan terletak pada siapa yang menang dalam perseteruan antar-lembaga, tetapi apakah hukum tetap menjadi panglima di atas kepentingan institusi dan kekuasaan.

Korupsi MBG Bisa Terlupakan ?

Di tengah dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan yang semakin menjadi sorotan, terdapat risiko besar bahwa substansi utama dari kasus dugaan korupsi MBG justru mengalami pergeseran. Perhatian publik yang seharusnya tertuju pada bagaimana dugaan penyimpangan anggaran negara dibongkar secara menyeluruh, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian negara dipulihkan, dapat berubah menjadi perdebatan mengenai konflik antar-institusi penegak hukum.

Padahal, kasus MBG bukan sekadar persoalan hukum antara aparat dan tersangka. Program ini memiliki dimensi sosial yang jauh lebih besar karena berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Setiap rupiah anggaran negara yang disalahgunakan dalam program seperti ini bukan hanya berarti kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Inilah yang membuat pengusutan kasus MBG harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat hanya diukur dari seberapa banyak tersangka yang ditetapkan atau seberapa besar drama antar-lembaga yang muncul ke permukaan, tetapi dari kemampuan negara menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa besar kerugian negara, bagaimana pola penyimpangannya, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada rakyat.

Rangkaian peristiwa yang melibatkan Polri dan Kejaksaan memang menimbulkan perhatian publik. Ketika satu lembaga mengusut perkara yang menyentuh institusi lain, kemudian muncul berbagai informasi mengenai langkah hukum, pengamanan internal, maupun isu ketegangan antar-aparat, masyarakat mulai melihat adanya kemungkinan konflik kelembagaan. Namun, apa pun dinamika yang terjadi, jangan sampai persoalan hubungan antar-institusi justru menutupi inti perkara.

Sebab, dalam sejarah pemberantasan korupsi, salah satu tantangan terbesar bukan hanya menemukan pelaku, tetapi memastikan bahwa perhatian publik tidak dialihkan dari substansi ke persoalan sampingan. Konflik politik, persaingan kewenangan, maupun pertarungan citra antar-lembaga dapat membuat masyarakat kehilangan fokus terhadap hal yang paling penting: bagaimana uang negara yang hilang dapat ditemukan kembali dan bagaimana sistem yang memungkinkan korupsi terjadi dapat diperbaiki.

Pemikir ekonomi politik asal Inggris, Susan Rose-Ackerman, dalam berbagai kajiannya mengenai korupsi menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu yang melakukan penyimpangan, tetapi juga berkaitan dengan desain kelembagaan, lemahnya pengawasan, serta buruknya mekanisme akuntabilitas. Menurut perspektif ini, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi harus memperbaiki sistem yang menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Pandangan tersebut relevan dalam melihat kasus MBG. Jika seluruh energi publik habis untuk membicarakan pertarungan antara Polri dan Kejaksaan, sementara mekanisme korupsi, aliran dana, aktor pengambil keputusan, dan pemulihan aset tidak mendapat perhatian yang memadai, maka tujuan utama pemberantasan korupsi justru berisiko tidak tercapai.

Pemikir politik asal Amerika Serikat, John Rawls, melalui gagasan tentang keadilan dalam institusi sosial, menekankan bahwa lembaga negara harus bekerja untuk memastikan manfaat terbesar bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan perlindungan. Dalam konteks MBG, prinsip tersebut mengingatkan bahwa program publik harus benar-benar kembali kepada tujuan awalnya: memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan menjadi ruang perebutan kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pertanyaan terbesar yang harus dijaga adalah: apakah publik sedang menyaksikan sebuah proses penegakan hukum yang serius, atau justru terseret dalam drama konflik antar-lembaga yang membuat persoalan utama terlupakan?

Rakyat tidak membutuhkan pertarungan siapa yang lebih kuat dalam konflik Polri dan Kejaksaan. Rakyat membutuhkan jawaban sederhana tetapi fundamental: siapa yang mengambil uang dari program yang diperuntukkan bagi kepentingan mereka, bagaimana uang tersebut dikembalikan, dan bagaimana negara memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, keberhasilan pengusutan kasus MBG bukan ditentukan oleh kemenangan satu institusi atas institusi lainnya, melainkan oleh kemampuan seluruh aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kepentingan publik berada di atas kepentingan lembaga. Jika fokus tetap pada penyelamatan uang negara dan perlindungan rakyat, maka proses hukum akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Namun, jika yang dominan justru pertarungan antar-kekuatan, maka publik berhak khawatir bahwa perkara besar ini kehilangan tujuan utamanya.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar