Respons TNI soal Kolonel Budi Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG

Jum'at, 03/07/2026 12:51 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas. (IStimewa).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas. (IStimewa).

law-justice.co - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya buka suara merespons terkait dugaan keterlibatan Anggota TNI AD, Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Nas mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kejagung mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo di kasus korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

Dia menjelaskan pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut pihaknya masih belum menetapkan Budi sebagai tersangka.

Dia beralasan lantaran statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar